Bedah Rumah di Taput Dinikmati Warga Pemilik Avanza

Orang kaya memperoleh bantuan bedah rumah tidak layak huni dari APBD ditemukan di Desa Lumban Somin, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara.
Rumah permanen milik Paber Sormin ditaksir Rp 250 juta turut dibantu dengan bedah rumah dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 di Desa Lumban Sormin, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara, Rabu 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Taput - Cerita dugaan orang kaya memperoleh bantuan bedah rumah tidak layak huni dari APBD Provinsi Sumatera Utara bukan mengada-ada tetapi nyata. Ditemukan di Desa Lumban Somin, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Di desa yang dihuni mayoritas marga Siregar Sormin itu menjadi sorotan empat anggota DPRD Sumatera Utara ketika melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan Sumut IX itu pada Rabu, 8 Juli 2020.

Pengawasan pelaksanaan kegiatan bedah rumah yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu berlabel foto Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, yakni rehabilitasi rumah tidak layak huni bersumber APBD Sumut Tahun Anggaran 2019 membuat panas hati para anggota dewan yang turun ke sana.

Di desa itu, program bantuan bahan material senilai Rp 26 juta ditambah upah tukang senilai Rp 4 juta bagi keluarga kurang mampu nyata-nyata disulap menjadi bangunan baru bernilai ratusan juta tanpa membongkar bangunan lama sesuai perjanjian.

Dewan yang turun ke sana adalah Pantur Banjarnahor dari PDIP, Irwan Simamora dari Hanura, Viktor Sitorus dari Gerindra, dan Jonius Taripar P Hutabarat dari Perindo. Dalam lawatan ke kampung kelahiran Kapolda Sumut itu, mereka menemukan bantuan peruntukan bedah rumah kepada warga tidak tepat sasaran.

Terkuak, salah satu penerima bantuan material dan upah tukang senilai Rp 30 juta itu adalah seorang pengusaha di Desa Lumban Sormin.

"Ini sudah jadi temuan besar, mengapa seperti ini menjadi tidak tepat sasaran. Di mana letak keseriusan kalian selaku pengguna anggaran," kata Irwan Simamora kepada jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman Sumut yang ikut turun mendampingi mereka.

Mobil Parkir dalam Rumah

Saat kunjungan ke empat dewan sore itu langit mulai mendung. Perlahan gerimis pun turun namun itu tidak menyurutkan langkah para dewan untuk pengecekan ke sejumlah rumah warga penerima manfaat.

Bedah Rumah TaputDua unit kendaraan jenis Toyota Avanza dan pikap modifikasi gilingan padi parkir di rumah permanen milik Paber Sormin yang rumahnya turut dibantu program bedah rumah dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 di Desa Lumban Sormin, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara, Rabu 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Wawancara langsung digelar kepada pemilik rumah walaupun sore itu tanpa dihadiri kepala desa dan aparat setempat.

Rumah pertama yang dikunjungi adalah milik Paber Sormin. Dan betapa sungguh mencengangkan, karena di dalam bangunan rumah yang belum rampung berukuran kira-kira 8 x 16 meter itu terparkir satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit mobil pikap modifikasi menjadi gilingan padi keliling.

Sangat mengherankan, bangunan bertulang beton dengan atap seng zincalum warna merah maron itu ditaksir berbiaya Rp 250 juta. "Ini sudah berbiaya ratusan juta kok bisa begini," ungkap Pantur.

Warga yang berkerumun menyaksikan hadirnya empat dewan itu pun mengungkap, bahwa benar bantuan bedah rumah tidak tepat sasaran.

"Itu usaha dan harta pemilik rumah gedung yang turut dibangun dari bantuan bedah rumah program bapak gubernur," beber salah seorang warga yang menonton kehadiran dewan di Lumban Sormin.

Perbincangan serius terdengar dari dua arah. Di sana hadir fasilitator pendamping bedah rumah yang juga utusan Dinas Perumahan dan Permukimana Sumatera Utara.

Terlihat wajah fasilitator pucat pasi ketika memberikan penjelasan atas cecaran pertanyaan anggota dewan.

Tanpa Teguran Ikuti Aturan

Bincang singkat dengan Mustika selaku Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara yang turut mendampingi dewan menyebut, total keseluruhan RTLH di Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 50 unit.

Rumah Bedah TaputFasilitator dan Dinas Perkim Sumut menjelaskan detail gambar usulan bedah rumah sumber APBD TA 2019 kepada 4 anggota DPRD Sumut di Desa Lumban Sormin, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara, Rabu 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

"Kepada warga diserahkan dalam bentuk bantuan bahan material senilai Rp 26 juta ditambah Rp 4 juta sebagai upah tukang untuk tiap keluarga penerima RTLH," ungkapnya.

Disinggung apa tindak lanjut mereka atas temuan DPRD itu, Mustika berkata warga harus bersedia menepati perjanjian awal sesuai kesepakatan di atas materai.

"Kalau memang ini berakhir ke jalur hukum, ya masyarakat lah harus mengembalikan. Kami belum tahu kepastiannya," kata wanita hitam manis berhijab itu.

Kamaria Siregar, 69 tahun, seorang ibu rumah tangga keluarga penerima manfaat RTLH di Desa Lumban Sormin mengakui ada ketentuan seperti disampaikan Mustika dan mereka teken.

Namun kata dia, pengawas saat pekerjaan berlangsung sama sekali tidak pernah menegur mereka untuk memakai bahan untuk rehabitasi rumah mereka.

"Sudah hampir rampung kami kerjakan, baru pengawas datang ke sini mengambil foto dokumentasi saja. Tidak ada komentar dari pengawas saat itu untuk melakukan rehab," kata Kamaria.

Keterangan Kepala Desa

Pola Simatupang selaku Kepala Desa Lumban Sormin saat dihubungi Tagar melalui telepon seluler, menyebut awalnya usulan permohonan bedah rumah di desanya ditujukan kepada pemerintah pusat dan Provinsi Sumatera Utara sesuai anjuran Dinas Perumahan Permukiman Tapanuli Utara.

Bedah Rumah TaputDPRD Sumut, yakni Pantur Banjarnahor (PDIP), Irwan Simamora (Hanura), Viktor Sitorus (Gerindra) dan Jonius Taripar P Hutabarat (Perindo) dalam kunjungan di kampung kelahiran Kapolda Sumut menemukan bantuan peruntukan bedah rumah kepada warga tidak tepat sasaran pada Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Kata dia, tindak lanjut usulan itu pada tahun 2019 mereka memperoleh bantuan bedah rumah 40 unit dibiayai APBN dan 12 unit dibiayai APBD Sumatera Utara.

"Kami bersyukur bantuan itu turun, tetapi kemudian ada pengalihan dari desa tetangga Hutaraja Pangaribuan sebanyak dua unit sehingga totalnya 14 unit di Lumban Sormin," kata Pola dihubungi Kamis, 9 Juli 2020.

Pola mengatakan awalnya para pemilik rumah sudah bersedia membuat perjanjian di atas materai akan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ketentuan.

"Itu rumah warga saya atas nama Paber Sormin, dia pengusaha kilang padi. Ketika dicek rumah itu adalah layak dan fasilitator pendamping juga pengawas mengatakan harus ada swadaya," jawab Pola mengaku sedang di Jambi.

Dia menyebut sejak bergulirnya program bedah rumah, warganya berlomba-lomba memoles lebih indah rumah mereka yang turut memperoleh bantuan pemerintah.

Kata dia, untuk biaya memperbaiki rumah, warganya berusaha menambah modal dari keluarga bahkan ada dengan cara menjual padi hasil panen dari sawah.

"Melihat semangat warga bahkan pendamping saat itu pernah mengatakan Lumban Sormin akan jadi contoh di Tapanuli Utara. Soal mobil di rumah Paber Sormin, bukan mobil dia. Itu hanya diparkir saja di sana, dia hanya pemilik usaha kilang padi berjalan," katanya.

Syarat Peroleh RTLH

Dikutip dari Peraturan Menteri PUPR Nomor: 13/PRT/M/2016 ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yakni, WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan), tidak dalam sengketa, lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.

Bedah Rumah TaputMustika selaku Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara ditemui di Desa Lumban Sormin, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara, Rabu 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Kemudian, belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS, berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya, bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang, dan bersedia membuat pernyataan.

Untuk tahapannya, pengusulan lokasi bedah rumah (dilihat dari tingkat kemiskinan daerah atau provinsi), penetapan lokasi, penyiapan masyarakat, penetapan calon penerima bedah rumah, pencairan, penyaluran, dan pemanfaatan bedah rumah bentuk uang, pengadaan dan penyerahan bedah rumah bentuk barang, pelaporan.

Lalu untuk cara mendaftar, yakni mengajukan permohonan ke kepala desa, di manan nantinya akan dikoordinir oleh bupati, kemudian akan didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan, jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit rumah per desa atau kelurahan.

Calon penerima bedah rumah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh KPA atau kepala satuan kerja sebagai penerima bedah rumah, dan dana bantuan bedah rumah akan dicairkan melalui bank.[]


Berita terkait
Bedah Rumah Saat Pandemi Corona di Sleman
Polres Sleman melakukan bedah rumah milik warga tidak mampu di Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Cegah Covid-19, PUPR Bedah Rumah Tak Layak Huni di Sulbar
Untuk mencegah Covid-19 Kementerian PUPR akan membedah 3.500 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sulawesi Barat (Sulbar)
Kementerian PUPR Bedah 3500 Rumah Di Sulawesi Barat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumah rumah tak layak huni melalui program BSPS.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara