Istri Posting Kebencian Terhadap Wiranto Suami Dicopot

Medsos dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk posting kebencian, seperti yang dilakukan istri prajurit dan perwira TNI terhadap Wiranto ini
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: orangeorderscotland)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Menyebarkan informasi yang kian mudah membuat banyak orang bak lupa daratan. Padahal, ada risiko di belakang posting-an di media sosial (medsos). Lihatlah nasib suami prajurit dan perwira TNI AD dan suami perwira TNI AU ini. Ketika teknologi telekomunikasi dan media hadir untuk memberikan kemudahan bagi manusia, tapi bagi sebagian orang justru dimanfaatkan untuk tujuan jahat yang berbuah pidana

Karir suami mereka hancur karena posting-an yang mereka sebarkan melalui medsos terkait dengan penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.

Mereka mengabaikan UU ITE yang al. mengatur posting-an di medsos. Ini terjadi karena menyebarkan kabar berita melalui medsos tidak ada alur dan kode etiknya sehingga setiap orang bisa melakukannya hanya dengan berbekal telepon pintar.

Berbeda dengan jurnalistik yang mempunyai alur, standar penulisan berita dan kode etik jurnalistik. Selain itu ada pula self censorship yaitu langkah menyensor sendiri setiap berita yang akan diserahkan ke redaktur. Ini dilakukan sebagai bentuk kepekaan sosial dan rasa hormat terhadap profesi terkait dengan akibat yang muncul jika berita tsb. dipublikasi atau disiarkan.

Kalau saja tiga istri tentara itu memakai platform jurnalistik ketika hendak menyebarkan informasi itu tentulah akan lain hasilnya. Mereka akan memikirkan dampak posting-an mereka terhadap karir suami mereka. Apalagi mereka terikat dengan aturan yang ketat di kemiliteran. TNI harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik. Keluarga Besar Tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial, yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

Seperti dikatakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, ketika menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019: “Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

Yang dimaksud oleh Jenderal Andika adalah Dandim Kendari, Sultra, Kol Kav HS dan Serda Z. HS dicopot dari jabatannya dan dihukum 14 hari. Hal yang sama kepada Serda Z. Sedangkan istri mereka, IZN dan FS, menurut Jenderal Andika: “Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum.”

Ilus TNIAD1Posting-an IZN (Sumber: Dok/Ist)

Ini posting-an istri HS, IZN: "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang.”

Pernyataan di posting-an ini saja tidak akurat sehingga masuk kategori hoax karena tidak ada kejadian yang menyebabkan ‘berjuta nyawa yg melayang’ di Indonesia. Karena disebarluaskan melalui medsos yang tunduk pada UU ITE, maka pembuat dan penyebar posting-an ini akan berhadapan dengan hukum di meja hijau peradilan umum yaitu di pengadilan negeri dengan sanksi pidana kurungan penjara.

Ilus TNIAD2Posting-an LZ (Sumber: Dok/Ist)

Sedangkan posting-an istri Serda Z, LZ: “Cuma sm pisau aja ko Blm di bakar kaya doker di wamena, gak kaya mahasiswa yg meninggal kepala nya retak gara2 di pukul benda tumpul, gak kaya anak2 yg meninggal gara2 asap di riau sm jambi So gak usah lebay lah …”

Ini ranah UU ITE karena ada ujaran kebencian dan informasi yang tidak akurat. Cara mendeskripsikan kejadian yang dialami Menko Polhukam Wiranto dibalut dengan kebencian sehingga masuk ranah UU ITE.

Ilus TNIAUPosting-an FS (Sumber:  tni-au.mil.id)

Begitu juga dengan posting-an istri Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, FS: “Jgn2 ini cuma dramanya si wir…buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan…mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slamat dr amukan polisi, buat yg di tusuk smoga lancar kematiannya”.

Posting-an ini mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menko Polhukam Wiranto sehingga masuk ranah peradilan sipil dengan pijakan UU ITE. FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Tiga kasus istri tentara yang mengumbar fitnah dan kabar bohong yang didasari kebencian melalui medsos ini berbuah pahit. Suami mereka dicopot dari jabatannya dan dihukum.

Mereka sendiri akan menghadapi tuntutan jaksa di hadapan hakim di pengadilan negeri yang kelak juga akan berbuah pahit yaitu mengidap beberapa tahun di hotel prodeo.

Ini pelajaran berharga bagi siapa saja yang memakai medsos. Sebelum disebarkan lakukan dulu self censorship terhadap isi posting-an yang akan disebarluaskan: Apakah ada unsur yang melawan hukum, seperti kabar bohong, fitnah, caci-maki, atau ujaran kebencian?

Kalau jawabannya TIDAK ADA, silakan disebarluaskan. Tapi, kalau jawabannya ADA maka jangan sebarluaskan agar tidak dijerat dengan UU ITE (Sumber: tni-au.mil.id, en.wikipedia.org, dan sumber-sumber lain). []

Berita terkait
Sosok Irma Nasution, LZ, dan FS Nyinyir Soal Wiranto
Tiga istri anggota TNI termasuk Irma Nasution membuat tulisan bernada nyinyir atas insiden penusukan yang dialami Wiranto.
Sindir Penusukan Wiranto, Istri POM AU Diperiksa Polisi
FS harus menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, setelah POM AU Lanud Muljono Surabaya melapor ke bagian SPKT.
Wiranto dan Daftar Pejabat Negara Korban Teror
Wiranto pejabat Indonesia menjadi korban teror. Sejarah mencatat hal serupa dengan berbagai motif terjadi termasuk di beberapa negara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.