Istri dari Suami Direbut Pelakor di Makassar Lagi Hamil

Istri sah yang memergoki suaminya bersama wanita lain di salah satu rumah di Makassar ternyata hamil dua bulan.
Seorang istri di Makassar, C, ditemani kuasa hukumnya, melaporkan suami dan seorang pelakor ke Mapolrestabes Makassar, Rabu malam, 5 Agustus 2020. (Foto: Dok Tagar/Lodi Aprianto

Makassar - Istri sah yang memergoki suaminya bersama wanita lain di salah satu rumah di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata tengah hamil dua bulan. Ibu berinisial C, 38 tahun itu tengah mengandung anak ke empat bersama suaminya inisial NR.

Di tengah kebahagian karena kembali dikaruniai anak, namun C justru mengalami kesedihan yang mendalam. Pasalnya, ia menemukan suaminya asyik dengan wanita lain. Penggerebekan yang sempat direkam video itupun, viral di medis sosial khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Saya tersalimi, saya dalam keadaan hamil dua bulan ini. Saya punya empat anak.

Istri sah NR, inisial C mengaku sangat sedih dan merasa teraniaya karena suaminya direbut oleh wanita yang diduga sebagai perebut laki orang (pelakor). Wanita itu berinisial MR. Parahnya lagi, musibah yang menimpa dirinya lagi ketika mengandung anak keempatnya.

Baca juga:

"Saya tersalimi, saya dalam keadaan hamil dua bulan ini. Saya punya empat anak. Anak saya sangat kecewa dengan kelakukan ayahnya ini," kata C saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu 5 Agustus 2020, malam lalu.

Emak-emak ini sangat merasa kecewa dengan kelakuan suaminya, MR. Karena kondisi yang tengah hamil muda itu, C mengaku seharusnya suaminya itu memberikan perhatian khusus dan lebih kepadanya, agar supaya, ia semangat serta sehat selalu dalam menantikan kelahiran buah hatinya.

Namun bukannya memberikan perhatian lebih, suaminya itu malah mengulangi perbuatannya lagi, dengan kembali bersama wanita yang kuat diduga adalah selingkuhannya itu. Menurut C, perbuatan dari suaminya, MR ini, bukan kali pertama.

Sebelumnya, C juga sudah mendapati suaminya bersama wanita itu dan bahkan kasus ini juga sudah dibawa ke ranah hukum. Namun saat itu, kasus ini ditempuh jalur mediasi oleh polisi dan mereka kembali bersama dan dengan perjanjian, MR tidak mengulangi perbuatannya lagi serta mencaraikan istri sirinya, NR.

"Saya merasa teraniaya, mereka ingkari semua. Sebelumnya, suami saya ini sudah melakukan hal serupa. Dengan perempuan sama. Dulu itu, suami saya sudah berjanji dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbutannya dan menceraikan istri sirinya, tapi ternyata diingkari," bebernya.

Peristiwa istri sah bersama anaknya memergoki suaminya tengah bersama wanita lain di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berbuntut hukum. Istri sah dengan didampingi kuasa hukum dari kantor Ashari Setiawan dan Partner, datang ke Polrestabes Makassar, melaporkan wanita yang diduga perebut laki orang (pelakor) itu, Rabu 5 Agustus 2020, malam.

"Saya datang ke Polrestabes Makassar untuk melaporkan suami dan wanita pelakor itu. Saya ini merasa teraniaya, mereka ini ingkari semua. Saya tersalimi," kata C.

Terpisah, kuasa hukum inisial C, Arie Dumais menegaskan pihaknya mendampingi kliennya untuk melaporkan inisial NR dan MR. Pasangan yang kepergok istri sah saat berduaan didalam rumah dan videonya viral dilini sosial media.

"Kami datang ke Polrestabes Makassar untuk melaporkan sehubungan adanya tindakan atau hal-hal yang viral. Kami laporkan ini, terkait adanya keterangan palsu dan pernikahan tanpa diketahui istri sah," tegasnya. []

Berita terkait
Pelaku Balap Liar di Makassar Tabrak Rekannya Sendiri
Ikut balap liar bersama rekannya di Makassar, seorang pemuda dilarikan ke Rumah Sakit akibat ditabrak rekannya sendiri.
Mencuri Helm, Dua Remaja Asal Gowa Diamuk Warga Makassar
Dua remaja asal Kabupaten Gowa diamuk warga di Kota Makassar karena kepergok mencuri helm. Ini kronologinya
Mantan Legenda PSM Makassar Jadi Pelatih Persim Maros
Mantan legenda PSM Makassar, Syamsuddin Batolla didapuk menjadi pelatih Persim Maros untuk mengarungi liga 3 PSSI.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.