Jakarta - Pihak Istana menegaskan tidak melarang siapapun untuk melakukan aksi demo 212, seperti yang hari ini dilakukan Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, di Patung Kuda Jakarta.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan berdemonstrasi dilindungi oleh undang-undang. Maka itu dia mengharapkan gabungan organisasi kemasyarakatan tersebut dapat menyampaikan aspirasi dengan baik, tidak melenceng dari tema utama antikorupsi.
Baca juga: Massa Aksi PA 212 Teriakkan Ali Mochtar 'Nyebelin'
Kalau mau demo enggak apa-apa, itu kan jadi catatan pemerintah bahwa oh ada ketidaksenangan nih, apa isunya, kan bagus juga, harus menjadi pemerhati pemerintah.
"Demo ya demo saja lah. Itu hak konstitusional warga negara. Kan katanya ingin bersuara, memberikan pendapat, pasal 28 dan sebagainya. Bagus-bagus saja selama demonya bersubstansi," ucap Dini Shanti di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.
Dini mengimbau agar para pedemo bisa memosisikan diri tanpa disusupi kepentingan tertentu. Dia juga meminta agar peserta aksi dari FPI, PA 212, dan GNPF Ulama, dapat mengontrol diri dan tidak membuat aksi huru-hara.
"Kalau memang mau demo apa yang menjadi keberatan disampaikan ya secara edukatif juga. Bukan hanya sekadar ramai-ramai provokasi dan tawuran. Kalau mau demo enggak apa-apa, itu kan jadi catatan pemerintah bahwa oh ada ketidaksenangan nih, apa isunya, kan bagus juga, harus menjadi pemerhati pemerintah," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Baca juga: Komando Rizieq Shihab, PA 212 dan FPI Jihad Total
Senada dengan Dini, Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago juga menyebut tidak ada larangan untuk menyuarakan komentar terhadap pemerintah.
Namun, dirinya mempertanyakan FPI dan PA 212, mengapa memilih wilayah Istana Negara sebagai tempat berunjuk rasa.
"Demo itu kan dilindungi undang-undang, silakan saja, sepanjang konstruktif. Tapi kok ke Istana ya?" ujar Irma kepada Tagar, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut Irma, FPI dan PA 212 seharusnya melakukan demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kantor aparat penegak hukum lainnya. Hal itu lantaran masalah yang disuarakan kedua organisasi tersebut merupakan urusan hukum.
"Kalau semua harus ke presiden, sepertinya jadi pemaksaan kehendak. Karena, masing-masing institusi punya tanggung jawab sesuai tugas pokoknya," ucap dia.
Irma menuturkan, kasus yang disuarakan FPI dan PA 212 sedang ditangani aparat penegak hukum. Sehingga, dia menyarankan kedua organisasi itu agar mengawal kasus-kasus korupsi. []