Istana Angkat Suara Soal Gugatan Amien Rais ke MK

Pendiri PAN, Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1/2020 mengenai penanganan virus corona ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. (Foto: Antara/Luqman Hakim)

Jakarta - Pihak Istana angkat suara terkait gugatan yang diajukan Amien Rais bersama 23 orang lainnya yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono menanggapi Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona yang digugat Amie Rais cs. Menurutnya langkah yang dilakukan oleh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan hak setiap warga Indonesia.

Setiap gugatan akan melewati proses dan pihak berwenang akan mengkajinya.

Baca Juga: Pandemi Corona Jokowi Teken Perppu Keuangan 

"Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya itu sah-sah saja," kata Dini saat dihubungi wartawan, Sabtu, 18 April 2020.

Menurutnya, pemerintah menyerahkan hal itu pada hukum yang berlaku. Sebab, setiap gugatan akan melewati proses dan pihak berwenang akan mengkaji hal tersebut.

"Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Hakim nanti akan melihat apakah legal standingnya jelas, apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas, apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat," ucap Dini.

Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN),  Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) uji materiil Perppu 1/2020 telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020. Yang isinya tertulis sebagai berikut :

Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Simak Pula: DPR Ingatkan Risiko Kasus BLBI pada Perppu Corona

Sejumlah tokoh terdaftar di MK sebagai pemohon, diantaranya  Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, guru besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono.[]

Berita terkait
Perppu 1/2020 Terkait Corona Pangkas Kewenangan DPR
Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, terkait penanganan virus corona Covid-19 memangkas banyak kewenangan DPR.
Patuhi Perppu, PLN Gratiskan Tarif Listrik Bertahap
PLN mulai menerapkan Perppu Nomor 1/2020 yang terkait pembebasan tarif listrik sejak 1 April dan dilakukan bertahap.
Sri Mulyani Ungkap Alasan Jokowi Teken Perppu Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini situasi dalam negeri tengah mengalami kegentingan karena virus corona.