Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan instruksi berupa kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY. Instruksi bernomor 1/INSTR/Tahun 2021 ini dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 di DIY.
Instruksi gubernur yang ditetapkan pada Kamis, 7 Januari 2021 ini ditujukan kepala daerah tingkat II atau kabupaten atau kota di DIY. Instruksi mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Baca Juga:
Ada delapan poin penting intruksi tersebut, yakni:
Pertama, Membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan daring atau online.
Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh, untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing.
Kedelapan, memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada bupati dengan tembusan kepada Gubernur. []