Medan - Seorang penarik becak bermotor berinisial SG, 37 tahun, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu paketan Rp 50 ribu.
Kepala Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Yasir Ahmad membenarkan telah menangkap pelaku. Dia sudah sering mengkonsumsi narkoba itu untuk menambah stamina.
Dia membeli itu untuk dikonsumsinya sendiri, dia ditangkap sebelum mengkonsumsi barang haram itu, di Jalan Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal pada Kamis, 12 November 2020. Alasan mengkonsumsi itu karena untuk menambah tenaga untuk bekerja.
Pelaku jujur mengaku sabu-sabu itu sebagai penambah tenaga untuk bekerja.
"Dia ditangkap ketika sedang mengendarai becak bermotornya. Setelah membeli narkoba dari orang yang tidak dikenalnya, kami melihat gelegatnya yang mencurigakan dan mengeledahnya, di situlah kami temukan paketan sabu itu. Saat kami interogasi, dia jujur mengaku sabu-sabu itu sebagai penambah tenaga untuk bekerja. Padahal itu hanya mitos, tidak benar jika konsumsi sabu bisa menambah tenaga," kata Yasir, Sabtu, 14 November 2020.
Baca juga:
- Pelaku Pembacok Istri dan Mertua di Makassar Ditembak Mati
- Bacok Anggota TNI dan Polri Pria di Luwu Timur Ditembak Mati
- Edarkan Sabu, Polisi Medan Tembak Mati Warga Aceh Tamiang
Setelah menangkap dia, kami mengembangkannya, dari mana dia membeli narkotika itu. Namun, saat dilakukan kelokasi tempatnya membeli, polisi tidak temukan siapapun.
"Pelaku telah kami tahan dan di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya. []