Makassar - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RO, 48 tahun, di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Mamajang lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, RO ditangkap di rumahnya, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, Senin 22 Februari 2021, kemarin. Dia ditangkap karena memalsukan dokumen seperti KTP, Ijazah hingga STNK.
Pelaku juga mampu mencetak surat bebas Covid-19 dengan bayaran hingga Rp 150 ribu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia telah memalsukan surat-surat, berupa KTP hingga dokumen penting lainnya," kata Ivan kepada Tagar, Selasa 23 Februari 2021.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan dokumen, bermula dari adanya informasi masyarakat jika RO kerap memalsukan surat-surat penting berupa KTP hingga Ijazah. Sehingga, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Saat kami dalami informasi itu, ternyata benar. Ada emak-emak yang membuat dan mencetak sendiri baik, Ijazah, KTP, STNK, KK hingga dokumen lainnya," tambahnya.
Di hadapan petugas, RO mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen dengan cara mengedit dan menscan dokumen atau surat-surat penting sesuai pesanan orang di laptop miliknya. Kemudian, ia mengubah identitas si pemesan tersebut lalu di cetak.
"Pelaku mencetak sesuai dengan pesanan. Harganya juga bervariasi sesuai dengan pesanannya. Bahkan, pelaku juga mampu mencetak surat bebas Covid-19 dengan bayaran hingga Rp 150 ribu," bebernya.
Selain menangkap RO, polisi juga menyita berang bukti seperti beberapa perangkat komputer, 8 KTP, 6 KK, 2 Ijazah SMA dan STNK. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut. []