Penggunaan Dana Desa di Papua Perlu Ditingkatkan

Kemendagri meminta kepada seluruh kampung di Papua agar memanfaatkan dana desa 2020 secara maksimal.
Dirjen Bina Administrasi Kemendagri, Eko Subowo memberikan arahan penggunaan Dana Desa di Jayapura, Selasa 25 Februari 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh kampung di Papua agar memanfaatkan dana desa 2020 secara maksimal. Ini demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur.

Kepala Kampung juga diminta menggunakan dana desa lewat program padat karya yang bertujuan membuka lapangan kerja bagi warganya. Dimana manfaat program tersebut dapat dirasakan langsung masyarakat. Misalnya, pengelolaan desa menjadi kawasan wisata, pertanian, dan sektor lainnya.

Untuk memperkuat ketahanan ekonomi di level kampung, maka penyerapan dana desa ini harus dipercepat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kemendagri, Eko Subowo mengatakan selain penyerapan dana desa, transparansi dana tersebut juga sangat perlu diperhatikan. Hal itu dimaksud untuk menekan praktek penyalahgunaan dana desa.

“Untuk memperkuat ketahanan ekonomi di level kampung, maka penyerapan dana desa ini harus dipercepat, tentu dibarengi program padat karya. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur guna meningkatkan roda perekonomian bisa dipertahankan,” kata Eko Subowo usai menghadiri rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Bilangan Ruko Dok II, Kota Jayapura, Selasa 25 Februari 2020.

Kemendagri mencatat, 472 kasus menyangkut dana desa terjadi sepanjang 2019 hingga awal 2020. Sebanyak 153 kasus di antaranya ditangani kepolisian, 127 kasus ditangani kejaksaan, dan 192 kasus dalam proses pengadilan.

Mengantisipasi rentannya dana desa disalahgunakan oleh pihak terkait, Eko mengajak semua pihak untuk mengawasinya, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dia pun mengharapkan kasus penyelewengan dana desa semakin menurun di tahun yang akan datang.

“Tahun 2020 ini instrumennya sudah lebih banyak. SDM dalam perangkat desanya sudah dididik. Jangan sampai ada lagi secara sengaja menyalahgunakan. Akuntabilitasnya juga harus diperhatikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Disinggung terkait minimnya dana pengawasan dana desa di Papua, Eko mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mendagri.

“Dimana porsentase jumlah minimal harus dialokasikan dari belanja daerah yang lebih besar jumlahnya untuk pengawasan oleh APIP. Di samping itu juga kita berdayakan Camat atau Kepala Distrik untuk menjalankan fungsi pengawasan,” imbuhnya.

Eko menambahkan, total dana desa pada 2020 sebesar Rp 72 triliun. Peruntukkannya difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan mendorong peningkatan ekonomi kampung.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengumumkan besaran kucuran Dana Desa yang akan diterima setiap kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Papua. Adapun besaran kucuran Dana Desa 2020 bagi 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua antara lain:

Kabupaten Biak Numfor, Rp 209.683.456 miliar

Kabupaten Jayapura, Rp 134.025.765 miliar

Kabupaten Jayawijaya, Rp 285.538.415 miliar

Kota Jayapura, Rp 26.551.124 miliar

Kabupaten Merauke, Rp228.072.859 miliar;

Kabupaten Mimika, Rp 150.217.070 miliar

Kabupaten Nabire, Rp 95.104.418 miliar

Kabupaten Paniai, Rp 201.535.020 miliar

Kabupaten Puncak Jaya, Rp 294.087.423 miliar

Kabupaten Yapen, Rp140.449.475 miliar;

Kabupaten Sarmi, Rp 106.976.611 miliar

Kabupaten Keerom, Rp 99.458.668 miliar

Kabupaten Yahukimo, Rp 414.657.658 miliar

Kabupaten Pegunungan Bintang, Rp 265.578.670 miliar

Kabupaten Tolikara, Rp 428.173.465

Kabupaten Boven Digoel, Rp 145.035.614 miliar

Kabupaten Mappi, Rp 190.126.415 miliar

Kabupaten Asmat, Rp 252.162.267 miliar

Kabupaten Waropen, Rp 105.325.071 miliar

Kabupaten Supiori, Rp 43.757.785 miliar

Kabupaten Mamberamo Raya, Rp 108.191.012 miliar

Kabupaten Mamberamo Tengah, Rp 94.755.823 miliar

Kabupaten Yalimo, Rp 249.870.296 miliar

Kabupaten Lanny Jaya, Rp 349.888.263 miliar

Kabupaten Nduga, Rp 219.137.399 miliar

Kabupaten Dogiyai, Rp 116.909.185 miliar

Kabupaten Puncak, Rp 215.637.852 miliar

Kabupaten Intan Jaya, Rp 143.525.802 miliar

Kabupaten Deiyai, Rp 94.432.471 miliar. []

Berita terkait
Proyek Dana Desa 2019 di Dairi Dikerjakan Kontraktor
Proyek Dana Desa 2019 di Kabupaten Dairi diduga melanggar aturan. Pekerjaan tidak dilaksanakan swakelola, namun dikerjakan kontraktor.
Dana Desa Modal Perajin Bata di Majalengka
Masyarakat Desa Sukawera berprofesi sebagai pengrajin bata merah. Karenanya, Pemdes berkeinginan meningkatkan perekonomian mereka
20 Daerah di Jawa Timur Kesulitan Cairkan Dana Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta kepada daerah agar segera membuat Perbub terkait dana desa agar pencairannya tidak tersendat.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia