Jakarta - Setelah kerusuhan yang melanda sejumlah titik di Papua dan Papua Barat, pemblokiran internet pada layanan operator seluler masih diterapkan di dua wilayah Indonesia bagian timur tersebut.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menyebutkan pemblokiran tetap dilakukan hingga kondisi di Papua dan Papua Barat benar-benar normal.
"Masyarakat di Papua dan Papua Barat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat atau SMS," kata Ferdinandus dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari Antara, Jumat 23 Agustus 2019.
Setidaknya ditemukan 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat 23 Agustus 2019 siang.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat pukul 16.00, pemerintah menyimpulkan meski situasi dan kondisi di beberapa kota serta kabupaten di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur pulih, distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih tinggi.
"Setidaknya ditemukan 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat 23 Agustus 2019 siang," ujar Ferdinandus.
Seluruh url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Kominfo mengimbau warganet di Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks, hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected] serta melalui akun Twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan.