Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM mikro tersebut, akan diberlakukan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM mikro ini, sama seperti PPKM sebelumnya yang hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan.
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.
Pertama, daerah yang tingkat kematiannya di atas rata-rata nasional, Kedua, daerah dengan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, Kerita, daerah yang tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, dan keempat, daerah dengan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Yang membedakan, pada PPKM skala mikro ini, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," bunyi diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada Jumat, 5 Februari 2021.
Instruksi tersebut mengatakan, bahwa pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Sedangkan pada zona kuning, bila terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya pada zona oranye, bila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Dilakukan penanganan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk kawasan zona merah, ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Di zona ini, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial.
Selain itu, kerumunan lebih dari 3 orang juga dilarang, serta membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
PPKM kabupaten/kota yang berlaku kali ini, juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro, maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.
Selama penerapan PPKM mikro, kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dari rumah secara daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100%. Lalu, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dengan PPKM mikro, juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus, terutama yang berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.
"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," Sebut diktum keempatbelas InMendagri tersebut.
Adapun daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro di antaranya DKI Jakarta. Selanjutnya, Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
- Baca juga : Pemerintah Upayakan PPKM Berbasis Mikro
- Baca juga : Irma Suryani Chaniago Apresiasi Moncernya Sektor Pertanian
Kemudian, Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Lalu, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Juga Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar. []