Insentif Negara untuk Pers Mendesak Diterapkan

Dewan Pers mengeluarkan Catatan Akhir Tahun 2020, menyoroti kondisi pers nasional. Pemerintah perlu segera merealisasikan insentif yang dijanjikan.
Sumber (Foto: Kominfo)

Jakarta - Kondisi kehidupan pers nasional yang terkena dampak pandemi corona perlu segera mendapat perhantian pemerintah. Menurut Dewan Pers, dalam konteks ini, insentif negara untuk industri pers nasional sangat mendesak untuk diterapkan.

“Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif ekonomi untuk pers nasional mesti segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan atau petunjuk teknis sehingga dapat benar-benar diterapkan. Keringanan pajak, tarif listrik, biaya perijinan dan jaminan sosial yang dijanjikan pemerintah sangat ditunggu perwujudannya dan akan sangat membantu pers nasional dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi covid-19,” demikian menurut Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam Catatan Akhir Tahun Dewan Pers berjudul “Kemerdekaan Pers dan Keberlanjutan Media."

Ini misalnya yang menimpa Pemimpin Redaksi Banjarhits.id,  Diananta Putra Sumedi, yang divonis penjara selama 3 bulan 15 hari oleh pengadilan...

Menurut Dewan Pers, secara umum ada dua persoalan yang sedang dihadapi pers Indonesia sekarang. Pertama, persoalan pada aras keberlanjutan media dan kedua persoalan pada aras profesionalisme media dan perlindungan terhadap pers.

Pada aras keberlanjutan media, pers Indonesia dihadapkan pada masalah tekanan disrupsi yang muncul bersamaan dengan semakin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di Indonesia dan di negara lain. 

Berkat kekuatan teknologi, demikian menurut Mohammad Nuh, modal dan jaringan yang dimilikinya, platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik dan memperoleh pendapatan iklan yang semakin besar dan menggeser kedudukan media massa konvensional.

Dalam konteks ini, Dewan Pers berpendapat perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media.

Ada pun pada aras profesionalisme media dan perlindungan terhadap pers, Dewan Pers menyoroti tingginya angka pengaduan kasus pers ke Dewan Pers tahun 2020 dan masih terjadinya pemidanaan terhadap pers dan kekerasan terhadap wartawan. Ini misalnya yang menimpa Pemimpin Redaksi Banjarhits.id,  Diananta Putra Sumedi, yang divonis penjara selama 3 bulan 15 hari oleh pengadilan akibat beritanya yang dipublikasikan kumparan.com 4 Mei 2020.

“Dewan Pers telah mengingatkan bahwa kasus Diananta adalah kasus pers yang semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terjadi lagi,” demikian tulisan pernyataan Dewan Pers tertanggal 23 Desember 2020.

Kendati demikian Mohammad Nuh mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang dalam penanganan kasus-kasus terkait dengan pemberitaan media, telah banyak melibatkan ahli pers yang ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan ahli berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.[]

Berita terkait
Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Soal Insentif di Tengah Pandemi
Dewan Pers menilai insentif negara untuk membantu industri pers nasional yang menghadapi situasi sulit sebagai dampak pandemi Covid-19 mendesak.
Polisi Surati Dewan Pers Tanya Status Wartawan Edy Mulyadi
Polisi menyurati Dewan Pers soal status kewartawanan Edy Mulyadi serta FNN sebagai perusahaan media.
Menunggu Gebrakan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Kementerian Kesehatan dipimpin Budi Gunadi Sadikin yang bukan dokter. Pilihan out of the box Presiden Jokowi. Opini Lestantya R. Baskoro
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama