Jakarta – Zaman sekarang ini, banyak jenis investasi yang tersedia untuk memperbanyak aset. Namun, diantara semua jenis investasi, masih banyak orang yang masih belum terlalu mengerti perbedaan dari investasi saham dan crypto.
Secara umum, saham dapat diartikan sebagai tanda kepemilikan pada sebuah perusahaan. Dalam berinvestasi saham, kita dapat memperjualbelikan saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelum memulai transaksi, kita diwajibkan untuk membuat rekening efek dari sebuah perusahaan sekuritas.
Apa itu crypto?
atau yang disebut adalah investasi yang berupa mata uang digital yang ditransaksikan melalui jaringan internet. Transaksi dilakukan dengan menggunkan teknologi kriptografi.Crypto atau yang disebut cryptocurrency adalah investasi yang berupa mata uang digital yang ditransaksikan melalui jaringan internet. Transaksi dilakukan dengan menggunkan teknologi kriptografi.
Crypto dan saham hanya memiliki satu kesamaan, yaitu mendapatkan capital gain atau keuntungan yang didapat dari berinvestasi.
Perbedaan yang terlihat pada kedua jenis invetasi ini adalah jangka waktu perdagangannya. Waktu perdangangan pada crypto adalah 7 x 24 jam. Hal ini yang membuat crypto populer dikalangan masyarakat. Berbeda dengan crypto, saham memiliki waktu pada hari senin sampai jumat dan dibatasi dari pagi hingga sore.
Lalu perbedaan kedua ada pada material yang didagangkan. Jika saham memperdagankan saham perusahaan, crypto memperjualbelikan mata uang digital, seperti Bitcoin dan Ethereum.
Yang terakhir adalah dari sisi fluktuasi dan resikonya. Fluktuasi harga yang terjadi pada saham dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya sentimen publik, nilai tukar mata uang asing, suku bunga, dan lainnya. Hal tersebut lah yang membuat harga saham perusahaan naik atau turun.
Resiko yang ada pada adalah tidak mendapatkan dividen. Selain itu, jika perusahaan yang sahamnya kita beli telah dilaporkan bangkrut oleh pengadilan karena beberapa faktor, maka kita hanya bisa mengambil keuntungan dari sisa harta perusahaan dan bisa juga mendapatkan hasil yang nihil.
Untuk kasus crypto ternyata bisa dibilang memiliki resiko yang tinggi seperti untung yang didapat. Fluktuasi pada crypto dinilai sangat tinggi dan cenderung tidak stabil. Tiba-tiba bisa naik atau turun drastis. Hal ini yang bisa membuat investor mengalami kerugian apabila tidak secepatnya dijual.
Crypto juga masih belum mendapatkan legalitas dari pemerintah. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan crypto dikarenakan merugikan banyak orang. Yang paling parah adalah kurangnya keamanan digital yang mengakibatkan adanya kejahatan siber yang terjadi di crypto. Banyak tindak pencurian aset pada crypto.
Untuk memilih jenis investasi yang akan dilakukan, sebaiknya kita harus mempersiapkan dengan matang pilihan untuk kedepannya. Dan untuk memulai investasi kita harus memulai dari jumlah yang kecil. Jika resiko yang didapat bisa diminimalisir, maka kita bisa memamfaatkan investasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. []
(Hosea Leonard Hutabarat)
Baca Juga:
- Ingin Investasi di Kripto? Perhatikan 6 Hal Ini
- 3 Fakta Menarik Tentang Cryptocurrency atau Kripto
- Ini Daftar Exchanges Aset Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI
- Mengenal Dogecoin, Uang Kripto Fenomenal yang Berawal dari Lelucon