Jakarta - Maraknya pembelian aset kripto di Indonesia saat ini, membuat pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam mengatur mekanisme jual beli aset kripto di Indonesia. Hal ini juga bertujuan agar menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi.
Mekanisme perdagangan Aset Kripto dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang di dalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikannya, seperti Bitcoin, token, dan lainnya.
Namun lain halnya sekarang, memperjualbelikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat Aset Kripto di Indonesia.
Hingga kini tercatat terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang Aset Kripto, yaitu.
1. PT Crypto Indonesia Berkat
2. PT Upbit Exchange Indonesia
3. PT Tiga Inti Utama
4. PT Indodax Nasional Indonesia
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Zipmex Exchange Indonesia
7. PT Bursa Cripto Prima
8. PT Luno Indonesia LTD
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
10. PT Indonesia Digital Exchange
11. PT Cipta Koin Digital 11. PT Cipta Koin Digital
12. PT Trinity Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Itulah daftar exchanges aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI. Dengan adanya kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah, membuat kita lebih nyaman dalam melakukan investasi kripto.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Jarang Diketahui, Begini Asal Muasal Mata Uang Kripto
- Uang Kripto di Mata Majelis Ulama Indonesia
- Ini Kelebihan dan Kekurangan Mata Uang Kripto
- Begini Pandangan IRS Tentang Mata Uang Kripto