BPJS Kesehatan Kantor vs BPJS Perorangan. Mana yang Lebih Untung

Keduanya memiliki fasilitas yang sama, tapi cara pendaftarannya berbeda.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Hingga saat ini, masih ada saja orang yang bertanya, antara BPJS Kesehatan yang dipotong oleh kantor atau BPJS Kesehatan yang dibayar sendiri, manakah yang lebih menguntungkan? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Selasa, 31 Desember 2013. Pada hari yang sama, Presiden SBY meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menegaskan agar tidak ada lagi pasien miskin yang ditolak untuk rawat inap oleh rumah sakit karena pengobatan rakyat miskin dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan bentuk lain dari Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero) yang berubah menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk baru dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero) mulai 1 Juli 2014 sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Berdasarkan Undang-Undang no. 24 tahun 2011, yang boleh menjadi peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran (Pasal 1 ayat 4). Pasal 14 juga berbunyi

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”

PerPres RI Nomor 111 tahun 2013 pasal 6 menjelaskan tentang: kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pemerintah Indonesia serius dalam program JKN sehingga anak balita, bahkan bayi juga dihumbau untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.


Mengenal manfaat BPJS Kesehatan untuk perusahaan dan perseorangan

Dikutip dari website remsi BPJS Kesehatan, disebutkan peserta BPJS Kesehatan adalah : Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu.

Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : pegawai penerima upah (karyawan swasta dan pemerintah), pekerja bukan penerima upah (pemilik usaha) dan bukan pekerja (investor)

Manfaat program BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan. Sistem pelayanan dikenal dengan sistem rujukan. Berikut ini manfaat penjelasan masing-masing layanan.

1. Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Layanan tingkat pertama BPJS Kesehatan, fokus pada layanan kesehatan non spesialistik, seperti:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi


2. Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Layanan tingkat pertama BPJS Kesehatan, boleh dibilang layanan tingkat lanjut, baik rawat inap maupun rawat jalan. Contoh :

  • Rawat Jalan,
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Peayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  • Rawat Inap
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri


Perbedaan BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan

Tahukah Anda dimana letak perbedaan antara BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan? Jawabannya terletak di cara pendaftaraan program dan iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Mengenai fasilitas kesehatan yang didapat, keduanya memiliki fasilitas yang sama. Mari kita bahas cara daftar dan iuran untuk masing-masing jenis keanggotaan BPJS Kesehatan.


Cara mendaftar BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan baik untuk kantor dan perorangan dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan dan Website BPJS Kesehatan (www.BPJSKesehatan.go.id). Perbedaan proses pendaftaran terletak pada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan mengenai cara pendaftaran BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehataan Perorangan:


1. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah/PPU

Perusahaan/Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan : Formulir Registrasi Badan Usaha dan Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN ataumencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.


2. Cara pendaftaran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan.

Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga.

Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan : Fotokopi KK, KTP, Buku Tabungan salah satu peserta, pas foto 3×4 (1 lembar).

Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA).

Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.

Besarnya Iuran BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan

Besarnya iuran yang harus dibayarkan untuk BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan memiliki perbedaan. Untuk BPJS Kesehatan Perorangan kita cukup membayar iuran yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Untuk program BPJS Kesehatan Kantor nilainya persentase dari gaji bulanan.


Iuran BPJS Perorangan

Iuran peserta BPJS perorangan atau yang mendaftar secara mandiri, ada tiga pilihan. Terdapat kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016, yaitu:

Kelas I dari Rp. 59.500,- menjadi Rp. 80.000,-

Kelas II dari Rp. 42.500,- menjadi Rp. 51.000,-

Kelas III dari Rp. 25.500,- menjadi Rp. 30.000,-

Besarnya iuran di atas berlaku secara adil tanpa membedakan usia, jenis kelamin, dan kondisi kesehatan peserta sebelum mengikuti asuransi. Pada dasarnya tidak ada perbedaan pelayanan berobat antara peserta BPJS kelas I, II dan III untuk rawat jalan. Perbedaan hanya terjadi jika peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Tetapi saat dirawat inap di rumah sakit, jika pasien adalah peserta BPJS kelas I, II maka atas kemauan sendiri dapat minta kamar yang lebih baik, dengan selisih biaya yang ditanggung sendiri. Akan tetapi, peserta BPJS Kelas II tidak dapat melakukannya.


Iuran BPJS Perusahaan

Iuran BPJS yang dilakukan secara kolektif atau melalui perusahaan adalah 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan).

1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Pilih yang BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan? yang Penting Punya!

Silakan berikan pendapat Anda mana yang lebih menguntungkan dari segi biaya dan manfaat yang dikeluarkan, apakah BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan. Namun pada dasarnya asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan adalah kebutuhan pokok yang harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia, tanpa pandang bulu. Jika Anda belum memilikinya, segera daftarkan diri Anda. Bagaimana jika sudah memiliki asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahana swasta? Kabar baiknya, ada program koordinasi manfaat (coordination of benefit – COB), sehingga nasabah akan lebih diuntungkan. []


Baca Juga


Berita terkait
Apa Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN dan KIS?
Banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaat dari ketiganya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya.
Inilah 6 Jenis Program Layanan BPJS Kesehatan
BPJS sendiri telah membagi program asuransi mereka kedalam beberapa jenis sesuai tingkatan penanganannya. Ini merupakan tingkatannya.
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap
Tahun depan asuransi yang disediakan pemerintah ini tidak dibeda-bedakan menjadi kelas 1, 2, ataupun 3.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.