Ini Syarat Calon Independen di Pilkada Sleman

Penyerahan syarat dukungan bagi calon independen dibatasi 5 hari. Untuk Pilkada Sleman syarat minimal 58.096 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Sleman - Penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) independen yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman 2020 mendatang dibatasi dalam waktu lima hari. Hal ini setelah KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No.16/2019.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan dalam PKPU No.16/209 tentang perubahan atas PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, penyerahan syarat dukungan paslon independen dibatasi dalam lima hari. Terhitung 19 Februari sampai 23 Februari 2020.

“Penyerahan dukungan pasangan calon independen sebelumnya dijadwalkan dari 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020,” kata Trapsi saat dihubungi Tagar, Minggu, 1 Desember 2019.

Dia menjelaskan layanan penyerahan dibuka pada jam kerja untuk hari pertama sampai dengan hari keempat. Sedangkan hari ke lima yaitu pada 23 Februari 2020, layanan penyerahan dukungan dibuka sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

“Dalam PKPU tersebut juga ada perubahan waktu pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ungkap dia.

Adapun ketentuan bagi paslon dari jalur independen di Kabupaten Sleman harus memiliki minimal 58.096 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan di Sleman. Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan serta fotocopy e-KTP.

“Format surat dukungan bisa minta ke kantor KPU Kabupaten Sleman. Jika lembar dukungan tidak menggunakan format sesuai yang ditetapkan, maka tidak dihitung sebagai dukungan,” kata dia.

Tetap ada ruang (bagi calon independen), tapi semakin sulit.

Pengamat Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Bayu Dardias menilai meskipun penyerahan syarat dukungan paslon independen hanya dibatasi lima hari, persiapan lainnya bisa dilakukan oleh paslon sejak jauh hari. Perubahan aturan tersebut sebenarnya mengikuti negara maju.

“Idenya dengan adanya perubahan waktu penyerahan syarat dukungan, itu mengikuti negara maju. Jadi asumsinya seluruh calon yang maju pilkada adalah dari koalisi partai, semangatnya memperkuat sistem kepartaian,” kata dia.

Menurut dia, dengan ide dan semangat yang mengikuti negara maju tersebut, akhirnya kandidat independen yang ingin maju pada Pilkada pelan-pelan coba untuk diminimalisir. Namun, tetap ada ruang bagi calon independen untuk ikut berkontestasi.

“Tetap ada ruang (bagi calon independen), tapi semakin sulit. Karena asumsinya semua itu lewat penjaringan, kaderisasi, lewat partai, kira kira begitu gambaran teoritiknya,” tutur dia. []

Baca Juga:

Berita terkait
Gagal ke Senayan Anak Amien Rais Maju Pilkada Sleman
Anak mantan Ketua MPR Amien Rais, Mumtaz Rais, setelah gagal di Pilcaleg 2019, kini mendaftar pada bursa calon bupati Sleman 2020.
Bawaslu Sleman Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020
Bawaslu kabupaten/kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tersebut, tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Sleman.
KPU Sleman Ajukan Anggaran Pilkada Jadi RP 33 Miliar
KPU Sleman ajukan anggaran Rp 33 Miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sleman tahun 2020
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.