Yogyakarta - Mengisi libur akhir tahun dengan berkunjung ke Yogyakarta? Tidak ada salahnya mengetahui rekayasa lali lintas agar tidak terjebak di kemacetan. Yuk simak skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan kepolisian untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan raya.
"Rekayasa bersifat situasional. Artinya menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan saat itu juga," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Yugi Bayu Hendarto, Sabtu 28 Desember 2019.
Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah lalu lintas di kawasan Malioboro. Tak dipungkiri, Malioboro merupakan salah satu ikon wisata Yogyakarta.
Rekayasa lalu lintas di antaranya arus menuju Jalan Malioboro, dari arah Jalan Mangkubumi melewati jembatan Kewek atau Kleringan diarahkan memutari Stadion Kridosono lebih dulu sebelum masuk Jalan Malioboro.
Dari arah barat, nanti untuk bus tetap diarahkan ke Taman Parkir Ngabean.
Dari arah timur, jika simpang empat Gondomanan padat maka arus lalu lintas diarahkan ke selatan. Untuk bus, pengalihan dari simpang Pakualaman ke selatan melewati Jalan Taman Siswa. "Dari arah barat, nanti untuk bus tetap diarahkan ke Taman Parkir Ngabean," ucapnya.
Menurut dia untuk tempat parkir bus wisata, kantong parkir yang disediakan di antaranya Taman Parkir Senopati, Taman Parkir Abu Bakar Ali, Taman Parkir Ngabean. Jika kantong parkir di sekitar pusat kota sudah penuh, kendaraan wisatawan diarahkan ke parkir kebun binatang Gembira Loka dan GOR Amongrogo.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, disediakan kantong parkir di sekitar kawasan Malioboro. Sudah ada rambu parkir dan petugas parkir di lapangan yang mengarahkan untuk parkir.
Sebelumnya, berkaitan dengan tarif parkir, Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini meminta tukang parkir di wilayah hukum kota Yogyakarta dilarang keras menaikkan harga tarif parkir seenaknya kepada wisatawan. Selain itu mereka juga harus transparan mencantumkan harga.
Tarif parkir di Kota Yogyakarta ini ada aturannya. Yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda nomor 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk tarif parkir jalan umum sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Sedangkan tarif parkir di tempat khusus parkir (TPK) berlaku parkir progresif, untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 untuk dua jam pertama selanjutnya naik 50 persen.
Pada liburan Natal dan Tahun Baru ini, wisatawan berdatangan ke Yogyakarta. Sejak seminggu terakhir animo kendaraan luar daerah berjebulan memadati Yogyakarta. "Lagi momen Natal dan liburan akhir tahun. Biasanya banyak juru parkir yang nakal ingin meraup keuntungan. Itu tidak boleh," kata dia. []
Baca Juga:
- Tips Liburan Akhir Tahun dengan Kereta Api
- Tips Mempersiapkan Motor untuk Liburan Akhir Tahun
- 5 Penginapan Murah Liburan Akhir Tahun di Yogyakarta