Cirebon - Berlibur atau pulang kampung dengan menggunakan moda transportasi kereta api (KA) kini sangat digemari oleh kebanyakan orang. Selain nyaman, menggunakan kereta api dinilai lebih tepat waktu dan tidak terkena macet.
Meskipun begitu, para penumpang kereta api juga harus bisa menyesuaikan jadwal keberangkatan kereta api dengan waktu tiba di stasiun. Sehingga, tidak ada lagi yang namanya ketinggalan kereta.
1. Datang lebih awal ke stasiun
Di musim liburan akhir tahun ini, kebanyakan ruas jalan di kota-kota tertentu menjadi macet. Apalagi, macetnya terbilang parah. Untuk itu, jika para penumpang mau pergi ke stasiun, lebih baik bisa menghindarinya.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan, demi bisa mengantisipasi kepadatan lalu-lintas menuju stasiun karena libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI mengimbau kepada pengguna jasa KA untuk datang lebih awal ke stasiun.
"Agar bisa berangkat sesuai dengan jadwal KA dan tidak terlambat atau ketinggalan kereta dikarenakan jalanan arah ke stasiun macet," jelasnya, Selasa, 24 Desember 2019.
2. Pesan tiket jauh-jauh hari
Kemudian, lanjutnya, pastikan juga ketersediaan tiket menuju tempat tujuan masih ada. Sebab, di musim liburan seperti akhir tahun ini, tiket kereta api sangat cepat habis. Karena itulah PT KAI menambahkan beberapa rangkaian kereta api untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
"Alangkah baiknya memesan tiket jauh-jauh hari sebelumnya, supaya tidak kehabisan," tuturnya.
3. Membawa barang seperlunya saja ke dalam kereta api
Selain itu, lanjutnya, dirinya juga mengimbau kepada para penumpang untuk bisa membawa barang-barang seperlunya saja. Karena, berdasarkan peraturan PT KAI terkait ketentuan bagasi penumpang kereta api, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram atau dengan volume maksimum yaitu 100 dm3 atau dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm.
"Penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimum 20 kilogram saja," tuturnya.
Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat, lanjut Luqman, maka akan dikenakan tarif bagasi, yaitu untuk kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram, kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram, dan kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.
4. Tidak membawa barang yang berbahaya atau dilarang
Luqman menambahkan, yang perlu diperhatikan juga oleh penumpang KA adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, yaitu hewan, narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam.
"Saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api, demi kemanan pengguna jasa KA, kami juga mengimbau untuk tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan," pungkasnya. []