Ini Rekayasa Lalu Lintas Akhir Tahun di Yogyakarta

Polresta Yogyakarta melakukan rekayasa lalu lintas saat liburan akhir tahun. Khususnya yang masuk Malioboro, beberapa skema rekayasa dilakukan.
Ilustrasi rekayasa lalu lintas. (pixabay.com)

Yogyakarta - Mengisi libur akhir tahun dengan berkunjung ke Yogyakarta? Tidak ada salahnya mengetahui rekayasa lali lintas agar tidak terjebak di kemacetan. Yuk simak skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan kepolisian untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan raya.

"Rekayasa bersifat situasional. Artinya menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan saat itu juga," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Yugi Bayu Hendarto, Sabtu 28 Desember 2019.

Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah lalu lintas di kawasan Malioboro. Tak dipungkiri, Malioboro merupakan salah satu ikon wisata Yogyakarta.

Rekayasa lalu lintas di antaranya arus menuju Jalan Malioboro, dari arah Jalan Mangkubumi melewati jembatan Kewek atau Kleringan diarahkan memutari Stadion Kridosono lebih dulu sebelum masuk Jalan Malioboro.

Dari arah barat, nanti untuk bus tetap diarahkan ke Taman Parkir Ngabean.

Dari arah timur, jika simpang empat Gondomanan padat maka arus lalu lintas diarahkan ke selatan. Untuk bus, pengalihan dari simpang Pakualaman ke selatan melewati Jalan Taman Siswa. "Dari arah barat, nanti untuk bus tetap diarahkan ke Taman Parkir Ngabean," ucapnya.

Menurut dia untuk tempat parkir bus wisata, kantong parkir yang disediakan di antaranya Taman Parkir Senopati, Taman Parkir Abu Bakar Ali, Taman Parkir Ngabean. Jika kantong parkir di sekitar pusat kota sudah penuh, kendaraan wisatawan diarahkan ke parkir kebun binatang Gembira Loka dan GOR Amongrogo.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, disediakan kantong parkir di sekitar kawasan Malioboro. Sudah ada rambu parkir dan petugas parkir di lapangan yang mengarahkan untuk parkir.

Sebelumnya, berkaitan dengan tarif parkir, Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini meminta tukang parkir di wilayah hukum kota Yogyakarta dilarang keras menaikkan harga tarif parkir seenaknya kepada wisatawan. Selain itu mereka juga harus transparan mencantumkan harga.

Tarif parkir di Kota Yogyakarta ini ada aturannya. Yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda nomor 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk tarif parkir jalan umum sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

Sedangkan tarif parkir di tempat khusus parkir (TPK) berlaku parkir progresif, untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 untuk dua jam pertama selanjutnya naik 50 persen.

Pada liburan Natal dan Tahun Baru ini, wisatawan berdatangan ke Yogyakarta. Sejak seminggu terakhir animo kendaraan luar daerah berjebulan memadati Yogyakarta. "Lagi momen Natal dan liburan akhir tahun. Biasanya banyak juru parkir yang nakal ingin meraup keuntungan. Itu tidak boleh," kata dia. []

Baca Juga:

Berita terkait
Malang Raya Macet, Polisi Buat Rekayasa Lalu Lintas
Peningkatan arus kendaraan sudah mulai terlihat di beberapa titik, khusunya di exit tol Pandaan-Malang dan jalan utama menuju Malang.
Begini Rekayasa Lalu Lintas di Siantar Jelang Natal
Dilakukan uji rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pengalihan Lalu Lintas Menjelang Pelantikan Presiden
Sejumlah ruas jalan mengalami pengalihan lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MRP menjelang pelantikan presiden.