Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Tim Kurator PT. Amanah Bersama Umat (Abu) Tours terus berjuang dalam membereskan pengembalian harta pailit kepada para jemaah dan agen. Prioritas pengembalian harta pailit didahulukan kepada pihak bank atau pemegang jaminan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan bahwa pihaknya saat ini bersama Tim Kurator terus berdiskusi mencari jalan atau upaya terbaik dalam mengembalikan hak para jemaah.
Secara aturan, lembaga perbankan yang harus diutamakan baru jemaah, karena bank tidak tahu uang itu adalah uang jemaah.
Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahkan jumlah pengembalian tak akan lagi sama atau tidak full sebagaimana waktu mendaftar dan memberikan uangnya.
"Secara aturan, lembaga perbankan yang harus diutamakan baru jemaah, karena bank tidak tahu uang itu adalah uang jemaah. Dan kita akan minta harus secepatnya diselesaikan eksekusi supaya para jemaah cepat dikembalikan uang secara proporsional," tegas Firdaus Dewilmar saat dikonfirmasi Jumat 31 januari 2020.
Sebelum mengembalikan harta pailit kepada jemaah, Kejati Sulsel bersama Tim Kurator akan terlebih dahulu mutakhirkan aset dengan cara cek barang dan dokumen. Kemudian di claster lalu dipilah-pilah agar supaya gampang dinilai.
"Penilaian nantinya, kita akan minta bantuan kantor Lelang Negara dari Kementrian Keuangan terhadap barang sitaan. Dan terkait nominal yang akan diberikan kepada jemaah ini juga tergantung Kurator dan pastinya diberikan secara proporsional," tutupnya.
Terpisah, Tasman Gultom selaku Tim Kurator mengaku jika berdasarkan hasil investigasi atau pencarian pihaknya, ia menemukan hasil atau total tagihan seluruhnya dari kresitor masing-masing, Kreditor Preferen dari dua kreditor yakni Rp 30.057.164.011, Kreditor Separatis dari tujuh kreditor sebanyak Rp 86.660.872.523, dan Kreditor Konskuren dari 2.045 kreditor sebanyak Rp 1.565.256.482.700.
"Kalau Prefern itu Pajak dan Karyawan, dan separatis yaitu pihak yang memegang jaminan, bisa bank, non bank dan pihak ketiga. Terkait pelelangan jaminan nantinya, tergantung dari mereka dan bisa juga lewat kurator. Hal itu supaya tidak terjadi kekeliruan hukum," beber Tasman saat ditemui di PN Makassar.
Dia membeberkan bahwa harta pailit dari pihak Kejaksaan, ditemukan seperti dana di rekening Rp 179.496.669, uang tunai dalam beberapa mata uang yakni, 5293 SAR, $SGD 62, 7 RM, $141, dan Rp 1.669.292.000. Kemudian kendaraan mobil 36 unit dan motor 6 unit, surat kepemilikan tanpa fisik sebanyak 5 unit mobil dan 12 sepeda motor.
Selanjutnya, benda-benda bergerak seperti tas, dompet, pakaian, sepatu, dan lain-lain yakni 129. Logam mulia 3 gr, tanah bangunan masing-masing dijaminkan kepada kreditor separatis sebanyak 20 unit, dan yang tidak dijaminkan 16 unit. Terakhir, untuk unit usaha sebanyak 9 unit.
"Berdasarkan harta pailit yang ditemukan oleh Tim Kurator ada beberapa bangunan atau unit usaha dibeberapa daerah seperti Malang, Solo, Palembang, Semarang, Yogyakarta, Medan, palu, Cinere, dan Kendari," ucap dia.
Dalam perjalanan kasus ini, lanjut Gusman, bahwa ternyata masih ada kreditor jemaah dan agen yang terlambat mendaftar atau mengajukan diri menerima tagihan harta pailit.
Mereka ini masuk dari waktu yang ditentukan yaitu 30 Oktober sampai 4 Desember 2019, dan adapun kreditor ini sebanyak 25 orang dengan total tagihan Rp 3.104.761.000.
"Yang 25 ini (Agen dan jemaah) kemungkinan tidak dimasukkan karena jemaah lain yang terdaftar sebelumnya tidak sepakat, kalau mau masuk harus di gugatan lain-lain," tutupnya.
Jemaah Berharap Kurator Berlaku Adil
Sementara jemaah bernama Marhani berharap agar pihak Tim Kurator lebih memprioritaskan para jemaah dari pengembalian harta pailit PT. Abu Tours. Karena menurutnya mereka ini adalah korban yang harus diperhatikan bukan malah menjadi orang terakhir dalam pembagian harta pailit itu.
"Kita diundang untuk hadiri rapat Kurator aset pailit Abu Tours. Beberapa aset sudah terdata tapi pembagian belum ada. Kami ini tuntut, itu pembagian adil, karena kami ini sebagai korban harus diprioritaskan atau bukan orang yang sebagai urutan yang terakhir," harapnya.
Diketahui perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Beberapa aset sudah terdata tapi pembagian belum ada. Kami ini tuntut, itu pembagian adil.
Muhammad Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan, Nursyariah selaku istri bos Abu Tours dituntut 19 tahun hukuman penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
Sedangkan, Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours) divonis 16 tahun penjara dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours) divonis 14 tahun penjara.
Berdasar penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah batal berangkat umrah. Para jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Mereka telah menyetorkan uang biaya perjalanan kepada Abu Tours.
Polisi memperkirakan kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun. Selain itu, Polda Sulsel telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai Rp 226.000.000. []