Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, inisial PG yang ditangkap polisi di Medan, dikabarkan berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Penulusuran yang dilakukan Tagar dari laman dprd.labura.go.id pada Minggu, 29 November 2020, dari sebanyak 35 orang anggota DPRD setempat, hanya satu yang berinisial PG.
PG ini diketahui sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura, daerah pemilihan (dapil) 2 Kecamatan Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir.
Sebelumnya, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengakui pihaknya juga menyurati Ketua DPRD Labura terkait penangkapan terhadap PG.
"Sedang kita dalami, kita coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan melakukan tugasnya," kata Irsan dalam keterangan pers Sabtu 28 November 2020.
PG, ditangkap bersama seorang wanita inisial LR, 22 tahun, warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, dan seorang lagi rekan mereka inisial JL, warga Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu.
Terhadap tiga orang ini, juga dilakukan tes urine dan haislnya positif mengkonsumsi narkotika
Mereka ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan.
"Saat petugas kita melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah mini market. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan penggeledahan," ujar AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan.
Baca juga: Anggota DPRD Labura dan Teman Wanitanya Ditangkap di Medan
Dari hasil penggeledahan, lanjut Irsan, ditemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink, dari dalam mobil yang ditumpangi tiga orang itu.
Kemudian, sambung Irsan, tiga orang ini berikut barang bukti diboyong ke Markas Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tiga orang ini, juga dilakukan tes urine dan haislnya positif mengkonsumsi narkotika," kata mantan Kapolres Mandailing Natal ini.
Irsan menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi tiga orang tersebut.
"Tiga orang ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. []