Ini Nama 12 Mantan Koruptor Daftar Jadi Anggota Legislatif

KPU melarang 12 mantan koruptor ini daftar jadi anggota legislatif, tapi Bawaslu meloloskannya.
Muhammad Taufik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus mantan napi korupsi. (Foto: Dok Tagar News)

Jakarta, (Tagar 3/9/2018) -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali meloloskan para mantan narapidana koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang menyatakan bahwa mantan narapidana (napi) koruptor dilarang mendaftar sebagai calon legislatif.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan KPK tetap mendukung KPU yang berpegang pada PKPU. Laode menilai partai politik sebaiknya mengusung kadernya yang bersih.

"Kami dari awal mendukung PKPU, sebaiknya (mantan napi koruptor) itu tidak diusung lagi untuk caleg. Memangnya parpol kekurangan kader, sampai harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor?" tandas Laode saat diwawancarai Tagar, Sabtu (1/9).

Ia mengatakan, jumlah penduduk Indonesia ratusan juta jiwa, Indonesia tidak akan kekurangan orang untuk diajukan sebagai calon legislatif. Sehingga mengajukan mantan napi koruptor sebagai caleg bukan solusi tepat.

"KPK sejak awal berprinsip Indonesia tidak kekurangan orang. Indonesia ini berjumlah 250 juta jiwa, masa' harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor sih," ujar Laode.

Laode menambahkan, kebijakan tersebut bukan berada pada ranah KPK, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya pada Bawaslu dan KPU.

"Kami menyerahkan kepada niat baik parpol, KPU, dan Bawaslu untuk mengatur itu," ujarnya.

Caleg Mantan KoruptorIlustrasi caleg mantan koruptor. (Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

KPU Tidak Berhak

Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai bahwa KPU tidak berhak menyatakan bakal calon legislatif yang adalah mantan narapidana koruptor tidak memenuhi syarat.

Menurut Chairul, PKPU Nomor 20 tahun 2018 hanya mewajibkan partai memiliki integritas tertentu, termasuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Namun, itu bukan merupakan syarat menjadi caleg.

"PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hanya mewajibkan partai  memiliki integritas  tertentu, termasuk tidak mencalonkan mantan napi tertentu, tapi itu bukan syarat calon,” ungkap 

Chairul menilai, jika mantan napi koruptor sudah mengumumkan secara terbuka status hukumnya pada masa lalu, maka mantan napi tersebut memenuhi syarat sebagai caleg.

"Kalau dia (mantan napi koruptor) sudah mengumumkan secara terbuka tentang masa lalunya tersebut, dia telah memenuhi syarat sebagai caleg," ucap Chairul Huda saat dihubungi Tagar, Senin (3/9).

Seperti diketahui, Bawaslu kembali loloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Bakal caleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Sebelumnya, Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. Sehingga total bacaleg mantan napi koruptor berjumlah 12 orang.

Mantan Caleg KoruptorIlustrasi mantan narapidana korupsi ikut pemilihan calon legislatif. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Berikut 12 mantan narapidana korupsi diloloskan Bawaslu jadi bakal calon legislatif.

1. M Nur Hasan

Mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.

2. Ramadan Umasangaji

Mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo. Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.

3. Joni Kornelius Tondok

Mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.

4. Syahrial Kui Damapolii

Mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara. Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012.

5. Abdullah Puteh

Mantan napi korupsi asal Aceh. Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian dua helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.

6. Andi Muttamar Mattotorang

Mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya. Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.

7. Abdul Salam

Mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.

8. Muhammad Taufik

Mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra. Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

9. Ferizal

Mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

10. Mirhammuddin

Mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

11. Maksum Dg. Mannassa

Mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

12.  Saiful Talub Lami

Mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.