Ini Komentar Pengamat Soal 6 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU

Enam partai politik (parpol) yang gagal lolos verifikasi mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide (genosida politik).
Partai Politik Bersiap! KPU Bakal Buka Tahap Pendaftaran Parpol Mulai 1 Agustus 2022. (Foto: Tagar/KPU)

TAGAR.id, Jakarta - Enam partai politik (parpol) yang gagal lolos verifikasi administrasi tahapan pendaftaran Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide (genosida politik).

Koalisi tersebut sebagai bentuk serta upaya perlawanan terhadap KPU dan Bawaslu yang dianggap tidak adil dalam menyelenggarakan pelaksanaan tahapan pemilu.

Enam partai politik itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya teliti dan hati-hati dalam mengambil ketupusan penting.

Apalagi, menurut Fadhli, keputusan tersebut terkait hak konstitusional warga negara yang hendak ikut serta dalam pemilu.

"Sebagai penyelenggara pemilu, KPU-Bawaslu harus berpedoman kepada asas adil, terbuka, profesional dan berkepastian hukum," kata Fadhli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

"Kalau pun ada calon peserta pemilu yang didiskualifikasi, tentu mesti ada pemberitahuan yg pasti, jelas dan berkekuatan hukum," sambung Fadhli.

Menurut Fadhli, dalam proses demokrasi, warga negara memiliki hak mutlak dalam berpartisipasi dalam pemilu termasuk membentuk partai politik.

Keputusan yang diambil KPU, menurut Fadhli adalah keputusan yang mengikat dalam tahapan penyelenggaraan demokrasi. KPU sudah semestinya bersikap teliti dan tak terburu-buru.

"Kita sedang dalam tahapan penyelenggaraan pemilu yang nantinya akan memilih kepala negara, bukan dalam tahapan pemilihan ketua kelas," ujar dia.

Fadli menegaskan, KPU selayaknya dapat mengedepankan asas profesionalitas dan integritas dalam mengambil keputusan yang sifatnya mengikat.

"Jadi, profesionalitas penyelenggara harus dijaga. Ya, masa berita acaranya saja tidak sampai, itu kan seperti menyepelekan perkara," jelasnya.

Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi, Ahmad Yani, KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil.

"Dimulai dengan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, menekankan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kemendagri Serahkan DAK2 kepada KPU
Kemendagri menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk Pemilu dan Pilkada 2024 kepada KPU.
Dirjen Politik dan PUM: Rancangan PKPU Masih Perlu Kita Matangkan Bersama
Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu.
Dirjen Polpum Bahtiar Wakili Pemerintah Matangkan PKPU dalam RDP bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu
Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu.
0
Ini Komentar Pengamat Soal 6 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU
Enam partai politik (parpol) yang gagal lolos verifikasi mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide (genosida politik).