Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan taringnya, kali ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan KPK terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Jumat 27 November 2020.
"Benar, KPK menangkap Wali Kota Cimahi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat 27 November 2020, lalu.
Dugaan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Cimahi,
Namun ketua KPK Firli Bahuri memberikan sedikit bocoran bahwa OTT tersebut terkait dugaan korupsi proyek RS di Cimahi "Dugaan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Cimahi," ujar Firli singkat.
Diketahui, OTT kali ini merupakan OTT kedua dalam sepekan terakhir. Dimana beberapa hari lalu KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan.
Lalu dilansir dari Tribunmews.com, laporan harta kekayaan yang diserahkan Ajay kepada KPK, terungkap daftar harta kekayaan milik Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu.
Ajay termasuk kepala daerah yang rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Tercatat, Ajay telah empat kali melaporkan LHKPN yaitu pada 21 September 2016, 31 Desember 2017, 31 Desember 2018, dan 31 Desember 2019.
Dalam LHKPN terakhirnya, Ajay yang sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha memiliki kekayaan sebesar Rp 8.179.534.310 Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Ajay.
Totalnya Rp 7.398.111.000 dengan 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung, Cimahi, Sukabumi, hingga Bogor. Aset lain yang dimiliki Ajay adalah kendaraan bermotor dengan nilai Rp 3.610.000.000.
Dari koleksi lima unit mobilnya, ada satu kendaraan Ajay yang nilainya fantastis, yaitu Land Cruiser SUV dengan nilai Rp 2 miliar!
Sementara aset lain yang dimiliki Ajay adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 200 juta serta kas dan setara kas Rp 1.810.060.407. Namun Ajay juga memiliki utang sebesar Rp 4.838.637.097 sehingga mengurangi nilai aset dan harta kekayaannya. []
Baca juga: