Jakarta - Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali memuat aturan baru bahwa wilayah DKI Jakarta dipastikan masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan ini akan berlaku setidaknya selama dua pekan ke depan. Wilaya tersebut yakni Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan memberlakukan PPKM Level 2.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikkan pada masing-masing kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1,2, dan 3. Untuk DKI Jakarta yang menerapkan PPKM level 2, tentu ada kebijakan yang cukup longgar.
Misalnya, pusat perbelanjaan atau mal hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung, di mana operasi pelaksanaan hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib didampingi oleh orang tua. Seluruh pengunjung juga wajib melakukan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara ketentuan untuk masuk bioskop, yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan para pegawai.
Kapasitas bioskop maksimal hanya 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk masuk ke bioskop.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Adapun restoran, rumah makan, atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.[]
Baca Juga:
- Prancis Mulai Pembatasan Baru Dalam Perangi Omicron
- PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Sampai 3 Januari 2022
- Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 17 Januari 2022
- Status PPKM di Jakarta Naik Jadi Level 2 Hingga 17 Januari 2022