Jabodetabek PPKM Level 2: Ini Aturan Terbaru Resepsi, Mal dan Pasar Rakyat

Menteri Dalam Negeri menerbitkan aturan baru dengan menerapkan PPKM Level 2 hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri menerbitkan aturan baru dengan menerapkan PPKM Level 2 hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Selama penerapan PPKM tiga pekan ke depan, pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.

Aturan teknis ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 April 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan dalam Inmendagri terbaru tersebut, tidak banyak aturan yang berubah di PPKM level 2.

"Perubahan pengaturan terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Safrizal dalam keterangan pers, Selasa, 19 April 2022.

Untuk mengtahui lebih lanjut, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:


Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah level 2 diberlakukan maksimal 75 persen. Perlu diingat, WFO hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Supermarket hingga Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat.


Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Bedanya restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.


Bioskop

Bioskop di daerah level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.


Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.


Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.[]

Berita terkait
Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali Berlaku 5 April Hingga 18 April 2022
Sesuai dengan Inmendagri ini, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan
Menko Airlangga Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali
Tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.
Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret Hingga 4 April 2022
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.