Ini Alasan Mantan Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu

Para mantan anggota HTI dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu karena tidak sejalan dengan konsensus dasar negara.
Pengunjuk rasa mengikuti aksi protes pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang sama persis dengan bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lapangan eks MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Antara/Jojon)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada, salah satunya organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara. 

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar kepada Antara di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. 

Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita.

Baca juga: Sejarah Organisasi Terlarang di Indonesia: PKI, JI, HTI, FPI

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi. 

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa. 

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya. 

Menurut dia, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya. Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik. 

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," katanya. 

Politisi Partai Golkar itu menilai larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia. 

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. 

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI. 

Baca juga: Pernah Dekat HTI? Ini Kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. [] 

Berita terkait
TNI Bergerak, Akankah FPI Bernasib Seperti HTI
Pangdam Jaya mengancam untuk membubarkan FPI jika tak taat terhadap hukum. Akankah FPI bernasib sama seperti pembubaran HTI pada 2017 lalu.
Akankah Pilkada 2022 Digabung ke Pemilu Serentak 2024?
Akankah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 digabung menjadi serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024?
DPR Sebut Revisi UU Pemilu Menjadi Agenda Penting 2021
revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi agenda krusial yang harus diselesaikan pada 2021.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi