Ingin Mendirikan Kos-Kosan? Begini Cara Mendapatkan Perizinannya

Perizinan hunian untuk kost-kostan dengan tempat tinggal akan berbeda ketentuan dan keterangan perizinannya.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Pixabay)

TAGAR.id, Jakarta - Setiap bisnis memerlukan izin pendirian usaha yang diurus sebelum bisnis berjalan, terutama bisnis properti yang harus mengantongi izin tersebut sebelum memulai pembangunan. Begitu pula untuk bisnis kos-kosan, bangunan yang berdiri diantara pemukiman warga memerlukan izin bukan hanya dari pihak berwajib, melainkan warga sekitar juga.

Andi, seorang pengusaha bisnis kos-kosan yang dimulai sejak 2013 dan telah memiliki 30 bangunan di sekitaran Jogja membagikan pengalamannya mengenai perijinan berdirinya kos-kosan.

Dia mengatakan kebijakan dan aturan pada setiap daerah dapat berbeda-beda, Anda perlu mengikuti dan mencermati perubahan regulasi yang dikeluarkan pemerintah agar mengetahui perkembangan terbaru.

Berikut 2 prosedur yang pernah dia lakukan saat melakukan perijinan pembangunan usaha kos-kosan.


1. Mengurus IMB

Melansir dari laman Legalitas.org IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Perizinan hunian untuk kost-kostan dengan tempat tinggal akan berbeda ketentuan dan keterangan perizinannya.

Namun, tahun 2021 IMB telah dihapuskan dan berubah nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG ini bersifat mengatur perizinan bagaimana bangunan harus dibangun. Aturan ini mengharuskan bangunan perlu memenuhi standar teknis yang telah diterapkan terlebih dahulu seperti standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, pengaju harus mencantumkan fungsi dari bangunan tersebut untuk hunian, keagamaan, bisnis, sosial budaya, atau lainnya.


2. Perizinan dengan ketua RT/RW

Setelah mengantongi izin pembangunan dari pemerintah daerah setempat, selanjutnya Anda bisa melakukan sosialisasi kepada kepala daerah seperti RT, RW, perwakilan dari kelurahan, perwakilan dari tokoh masyarakat dan warga setempat.

Sosialisasi ini ditujukan untuk meminta restu dan memberitahukan bahwa bisnis Anda berdiri di lingkungan mereka. Dalam sosialisasi ini pemilik bisnis dapat meminta tanda tangan untuk kelengkapan perizinan pembangunan.

Dengan begitu, jika terjadi sesuatu warga setempat mengetahui siapa pemilik bisnis tersebut dan mudah untuk dihubungi.

Namun, ada beberapa lokasi yang tidak mengharuskan pemilik melakukan sosialisasi. Jika sudah mendapatkan tanda tangan dari kepala daerah seperti RT, RW, kecamatan, dan kelurahan, setelah itu bisa langsung mengurus di dinas perizinan. []

(Sekar Aqillah Indraswari)




Baca Juga


Berita terkait
3 Kesalahan yang Dilakukan Pemilik Bisnis Kos-Kosan
Lakukan survei terlebih dahulu sebelum Anda memulai bisnis ini. (Foto: Tagar/Ist)
4 Keuntungan Membuka Bisnis Kos-Kosan
Lewat bisnis ini, bukan penyewa saja yang diuntungkan, melainkan bisa menjadi investasi jangka panjang bagi pemiliknya.
3 Cara Investasi Properti untuk Anak Muda
Properti bisa dijadikan pilihan bisnis maupun investasi untuk anak muda seperti mahasiswa.
0
9 Tips Membeli Rumah Bekas, Solusi Hemat dan Aman
Selain melindungi kendaraan itu sendiri, asuransi juga bisa memberikan manfaat bagi penggunanya.