Jakarta – Ekspor masih memiliki peluang pasar yang sangat tinggi bagi para pengusaha di Indonesia tak terkecuali di bidang pertanian. Namun masih banyak yang belum memahami cara ekspor produk yang mereka miliki sehingga menganggapnya sulit.
Saat ini beberapa negara telah menjadi destinasi ekspor oleh sebagian pengusaha sayur mayur yang ada di Indonesia. Umumnya negara tujuan ekspor sayur ini adalah negara tetangga Indonesia yang belum bisa mencukupi permintaan sayur oleh produksi dalam negerinya.
Lantas apakah ekspor sayur mungkin dilakukan dan bagaimanakah prosedurnya? Pemerintah indonesia sendiri telah mengatur aturan terkait ekspor dan impor sayur yang harus melewati beberapa prosedurnya. Perlu kalian ketahui jika persyaratan untuk mengekspor sayuran itu lebih mudah dibandingkan impor sayur-mayur.
- Baca Juga: Mentan Dorong Produk Perkebunan Kuasai Pasar Ekspor 2022
- Baca Juga: Pemerintah Melarang Ekspor Batu Bara 1 - 31 Januari 2022
Tahap pertama yang harus dilakukan pengekspor adalah mengisi formulir karantina ekspor dengan jelas dan lengkap. Karantina ini bertujuan agar industri ekspor sayur mayur terjaga dengan cara mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari Indonesia ke negara tujuan.
Karantina ini merupakan rangkaian akselerasi ekspor yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian sesuai Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2471/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian dan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Penilaian dan Penetapan Tempat Pemeriksaan Secara In-Line Inspection dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun dokumen yang diperlukan pengekspor supaya sayurannya dapat di karantina adalah sebagai berikut.
- Disertai Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian
- Dikeluarkan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
- Selain dokumen diatas, pengekspor juga harus mempersiapkan dokumen lainnya agar sayurannya dapat di karantina kemudian di ekspor ke mancanegara.
- Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
- Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan)
- Packing declaration (untuk kemasan kayu)
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB)
Setelah sayuran melewati karantina di dalam negeri dan dinyatakan lulus, sayuran tersebut akan mendapatkan sertifikat karantina. Sayuran yang telah mendapatkan sertifikat karantina bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu check in.
- Baca Juga: Menteri Bahlil: Kita Larang Ekspor Bauksit Tahun 2022!
- Baca Juga: Mentan Sebut Kacang Tanah Bisa Tembus Pasar Ekspor
Jika sayuran telah sesuai dengan klasifikasinya, pemerintah akan mengatur biaya pajak dan imigrasi yang diperlukan sebelum melakukan pengiriman. Pengiriman bisa dilakukan jika sayuran telah mengantongi izin dan dinyatakan layak oleh pemerintah RI.
(Dimas Rafika)