Jakarta - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN, Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam rakor tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa dengan dukungan pemerintah dan stakeholder, telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batubara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.
"PLN melaporkan status stok batubara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP," ucap Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.
Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari.
Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun, perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
- Baca Juga: Menko Luhut Bertemu Menteri Perdagangan Jepang Koichi, Ini yang Dibahas
- Baca Juga: Soal Omicron, Menko Luhut: Tahan Diri untuk Tidak ke Luar Negeri
Untuk ke depannya, perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut.
Pertama, untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021.
Seain itu, akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 diatas.
- Baca Juga: Menko Luhut Minta K/L Terkait Siapkan Solusi Jangka Panjang Terkait Suplai Batubara PLN
- Baca Juga: Ini Kata Luhut Soal Solusi Suplai Batu Bara PLN
Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.
“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” ucap Menko Luhut. []