Indragiri Hilir Belajar Tangani Corona ke Padang

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengganggap Pemko Padang berhasil dalam melakukan pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi (kanan) memberikan penjabaran kepada perwakilan Pemkab dan DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dalam penanganan dan penegakan aturan penanganan virus Covid-19 dan tatanan kehidupan baru. (Foto: Tagar/Dok. Satpol PP Kota Padang)

Padang - Satpol PP Padang dinilai berhasil dalam menjalankan tugas ketika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Hal itulah yang membuat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, datang ke Padang untuk belajar.

Kami melihat Pemko Padang, khususnya Satpol PP bergerak cepat dalam memutus rantai penularan virus Covid-19.

Rombongan dari Indragiri Hilir ini terdiri dari tujuh orang dari instansi Satpol PP dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ferryandi.

"Kami melihat Pemko Padang, khususnya Satpol PP bergerak cepat dalam memutus rantai penularan virus Covid-19, tujuan kami ke sini adalah belajar pembentukan aturan dan payung hukumnya," kata Ferryandi dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 Juli 2020.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Hatta mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran aturan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di daerahnya agak susah diterapkan. Pasalnya, belum ada payung hukum yang berkaitan dengan hal tersebut, sehingga sanksi bagi para pelanggar susah ditegakkan.

"Kami susah melakukan penidakan terhadap pelanggaran aturan Covid-19 karena belum ada payung hukumnya," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, penanganan masalah virus Covid-19 di Kota Padang melibatkan seluruh elemen di Pemko Padang. Semuanya saling bekerja sama untuk memutus rantai penularan sesuai dengan legalitas aturan yang mengatur.

Pemko Padang telah melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur bagaimana pelaksanaan kehidupan di tengah pandemi Covid-19 serta sanksi bagi pelanggarnya. Perwako ini ke depannya akan dijadikan Perda yang telah diajukan ke DPRD.

"Perwako itu mulai diterapkan sejak Maret 2020 dengan tujuan memutus rantai penularan virus Covid-19 dari semua aspek," katanya.[]



Berita terkait
Fakta-fakta Penganiayaan Remaja Gadis di Padang
Kasus penganiayaan seorang anak remaja perempuan di Kota Padang terus menjadi sorotan. Apalagi, semua yang terlibat adalah anak-anak di bawah umur.
Komentar Kapolres Padang Soal Gadis Remaja Dianiaya
Kapolreta Padang masih menyelidiki kasus pemukulan gadis yang viral di media sosial Facebook.
Perjalanan KA di Padang Stop Sampai Akhir Juli
PT KAI memperpanjang pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Sumatera Barat.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.