Indra Kenz dan Doni Salaman Akan Dilaporkan ke Polisi?

Nikita pun menegaskan bahwa tidak ada di dunia ini orang yang kaya mendadak kecuali pakai pesugihan atau memelihata tuyul.
Indra Kenz (Foto: Instagram)

Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani menyebut Indra Kenz dan Doni Salmanan akan dilaporkan ke pihaknya yang berwajib. Hal ini diungkapkan Nikita melalui postingannya di Instagram.

Dalam tulisannya Nikita menanyakan ada kasus apa yang akan menjelarat kedua orang yang dianggap crazu rich tersebut. namun tagar yang digunakan nampak penuh makna.

'Denger-denger Indra Kenz sama Doni Salaman apa gitu minggu ini mau dilaporin ke polisi? Ada kasus apa emangnya!! #belagakngggaktauaja' tulisnya.

Nikita pun menegaskan bahwa tidak ada di dunia ini orang yang kaya mendadak kecuali pakai pesugihan atau memelihara tuyul.

'Nggak ada lah zaman sekarang orang kaya mendadak tanpa kerja keras. Kita kalkulasikan pake hitung-hitungan matematika aja, kecuali kalian pesugihan atau piara tuyul (emoji)' tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Indonesia, Tongam Lumban Tobing mengatakan cukup banyak para influencer dan afiliator suatu platform tertentu yang melanggar kententuan hukum yang berlaku sehingga keluar dari batasan dan aturan dari ketentuan tersebut. Ragam pelanggaran itu banyak sekali dilakukan oleh beberapa pihak.

"Sama seperti contohnya di dalam keuangan ya, ada penasehat keuangan ada juga manager investasi di sana. Nah, pada saat seorang penasehat keuangan sudah melakukan kegiatan-kegiatan seperti penasehat investasi nah ini sudah melanggar ketentuan tentunya," katanya.

Ditegaskan Tongam, para influencer dilarang keras untuk melakukan promosi dengan iming-iming keuntungan yang tak masuk akal dan belum pasti. Jika itu terus dilakukan maka para influencer atau afiliator tersebut dengan sangat mudah terjerat tindak pidana.

"Oleh karena itu ada koridor mereka itu di larang melakukan promosi yang memang mengandung sesuatu janji yaang belum pasti. Ini ada pidananya di Undang-Undang perlindungan konsumen demikian juga di dalam Undang-Undang perdagangan berjangka komiditi juga tentunya yang saat ini diawasi Bappebti," katanya.

"Bahwa memang setiap orang ,influencer, afiliator, ini dilarang mempengaruhi pihak lain untuk transaksi berjangka dan kontak lainnya dengan cara membujuk tadi dengan memberikan keuntungan di luar kewajaran," ujarnya.

Hanya saja, lanjut Tongam, untuk membuktikan hal ini perlu adanya laporan dari para korban yang sudah dirugikan. "Penegakan hukum itu sangat banyak mengarah ke sana dan ini juga diduga merupakan penipuan yang bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP," tegasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Inilah Dua Jenis Investasi yang Tepat untuk Bekal di Masa Tua
Bayangkan kehidupan kita di masa usia pasca produktif. Masih sanggupkah kita bekerja pagi hingga pentang, cukupkah hidup dari uang tunjangan saja?
Investasi Properti Mulai Digemari Kalangan Muda
investasi di bidang properti sering dijadikan bentuk simpanan jangka panjang dengan keuntungan yang juga berkali lipat.
Cara Investasi Reksa Dana untuk Karyawan Kantoran
Keterbatasan penghasilan dan pengetahuan tentang investasi membuat orang-orang yang berstatus karyawan kantoran bingung untuk berinvestasi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.