TAGAR.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara, berharap agar konflik dengan Nikita Mirzani bisa diselesaikan secara baik-baik. Diketahui, Nikita Mirzani telah menggugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Reza berharap bisa selesai secara damai lantaran kasus ini berdampak pada lini usaha yang dijalankan oleh Reza.
"Pesan khusus kami, semoga ini cepat selesai dengan baik. Karena walau bagaimanapun, klien ini juga butuh ketenangan usahanya. Karena akibat (gugatan) berdampak ke semua usaha (klien kami) itu terganggu," ujar Surya Bakti Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.
Reza, kata Surya, mengajak Nikita Mirzani untuk menghentikan perdebatan dan mencari jalan damai antar kedua belah pihak.
"Kami harapkan bahwa baik NM dan timnya, sudahlah kita cari solusi yang terbaik bagaimana supaya ini selesai dengan baik," kata Surya Bakti Batubara.
"Secara mekanisme hukum (bisa kita selesaikan), silakan cari mekanisme hukum. Tapi debatable ini, sudah kita hentikan aja," tandasnya
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya. []