Jakarta - Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta mengatakan Indonesia memiliki celah sehingga menjadi tempat berlindung para buronan tindak kejahatan internasional.
Hal itu disampaikannya setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Medlin atas kasus penipuan investasi saham bitcoin di Indonesia, yang merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Indonesia menjadi pelarian (buron PBI) karena ada celah-celah yang bisa menjadi kesempatan bagi mereka untuk berlindung dari jeratan hukum dari negara asalnya
"Indonesia menjadi pelarian (buron PBI) karena ada celah-celah yang bisa menjadi kesempatan bagi mereka untuk berlindung dari jeratan hukum dari negara asalnya," ujar Stanislaus dihubungi Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Salip Singapura
Stanislaus berpandangan, para buron FBI datang ke Indonesia dengan berpura-pura menjadi turis. Kendati demikan, Stanislaus menganggap para buron tersebut tetap dapat dibekukan aparatur keamanan.
"Fakta menunjukkan mereka tetap dapat ditangkap," ucapnya.
Sebelumnya, kasus penipuan investasi saham bitcoin terungkap usai adanya laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Russ Medlin kepada anak perempuan di bawah umur. Dia dicokok kepolisian dari kontrakan yang sudah ditempatinya selama 3 bulan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.
Baca juga: Buronan FBI Berkeliaran di Jakarta, Apa Kasusnya?
"Didalami, ternyata yang bersangkutan ini adalah tersangka atau residivis daripada modus penipuan investasi saham bitcoin. Dia adalah modus penipuannya adalah investasi saham bitcoin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.
Yusri menyampaikan, Medlin juga mempromosikan BitClub Network (BCN). Ia mengumpulkan dana dari para investor hingga triliunan rupiah.
"Total pada saat itu berdasarkan koordinasi teman-teman FBI itu kurang-lebih USD 722 juta atau dirupiahkan sekitar Rp 10,8 triliun hampir Rp 11 triliun. Jadi dia buronan," tutur Yusri. []