Impor E-Commerce Ganggu Produk Dalam Negeri

Maraknya importasi barang kiriman melalui e-commerce menjadi latar belakang hadir-nya Peraturan Menteri Keuangan 199 menggantikan (PMK) 112.
Kepala seksi kepabeanan dan cukai 3 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Makassar, Nasruddin, Rabu, 5 Februari 2020. (Tagar/Aan Febriansyah)

Makassar - Maraknya importasi barang kiriman melalui e-commerce menjadi latar belakang hadir-nya Peraturan Menteri Keuangan 199 menggantikan (PMK) 112. Dimana efek yang timbul dari tingginya barang impor adalah terganggunya produk dalam negeri sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk pembebasan bea cukai dari sebelumnya 70 USD ke bawah menjadi 3 USD.

“Selama ini, importasi barang kiriman itu mendekati nilai rata- rata 3,8 USD yang efeknya terkena pada produk dalam negeri hal ini berkaitan dengan pabrik, dimana pemasukan barang modalnya sendiri itu hingga pembangunan gedung,” kata Kepala seksi kepabeanan dan cukai 3 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Makassar, Nasruddin, Rabu, 5 Februari 2020.

Sebenarnya ini tidak mengganggu, karena selama ini mereka diklair di atas 75 USD.

Sementara dari pabrikan di luar lanjut Nasruddin tidak ada yang kena pajak maupun PPN PPh, karena dibebaskan oleh aturan sebelumnya. Melihat kondisi ini, akhirnya pemerintah mengubah aturan itu yakni batas pembebasan bea masuk itu sebesar 3 USD ke bawah.

“Sebenarnya ini tidak mengganggu, karena selama ini mereka diklair di atas 75 USD itu sudah terbiasa membayar pajak sebesar 27, 5 persen sementara terkait aturan baru ini untuk PPN dan PPh itu dibebaskan, yang tadinya jika ada NPWP itu 10 persen jika tidak punya NPWP itu bisa 20 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nasruddin menyebutkan, sekarang aturan ini memberi kelonggaran 17,5 persen karena cuman bea masuk 3,5 persen flat dan PPN sebesar 10 persen kecuali untuk tiga produk yakni Tekstil, baik Sepatu, Baju maupun Tas.

Terkait pemeriksaan barang masuk, kita akan koordinasi di kantor Pos.

Itu harus diberlakukan pajak bea masuk berdasarkan buku tarif kepabeanan dan cukai karena tadi latar belakangnya sebesar 63 persen importasi dari barang kiriman tadi adalah barang berupa tiga item ini yakni Garmen, Tas maupun Sepatu.

“Terkait pemeriksaan barang masuk, kita akan koordinasi di kantor Pos. Terkait barang-barang yang sifatnya makhluk hidup bibit tetap kita koordinasikan dengan teman-teman karantina terkait isu virus Corona. Batasannya itu x-ray. Semua barang kiriman itu harus di x-ray,” jelasnya.

Sementara untuk handphone, Nasruddin menyebut tetap lewat kantor pos itu ada. Cuman sebanyak dua aja yang bisa diperbolehkan, jadi kalau handphonenya diatas 3 USD harus bayar bea masuk maupun PPN dan PPh. []

Berita terkait
Jokowi Antisipasi Efek Corona ke Ekonomi Indonesia
Presiden Jokowi melakukan antisipasi dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi Indonesia.
Wimboh Santoso Sang Pengawas Perekonomian Indonesia
Mengenal sosok Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santosa yang telah berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Menilik Rapor OJK, Klaim Angkat Pertumbuhan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkliam telah melakukan serangkaian upaya yang berimplikasi pada penciptaan industri jasa keuangan yang sehat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.