Bukan Narkoba Bikin Bule Australia Mengamuk di Bali

Nicholas Carr (NC) bule asal Australia pelaku perusakan dan penganiayaan, menepis dugaan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Nicolas Carr warga Australia yang mengamuk dan menabrakkan diri ke kendaraan yang melintas di Bali. (Foto: theaustralian.com)

Bali - Pengacara bule asal Australia Nicholas Carr (NC), Esra Karo Karo, menepis dugaan kliennya mengkonsumsi obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksi perusakan dan penganiayaan di Bali. 

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi tidak menunjukan bahwa Nicholas Carr mengkonsumsi obat-obatan terlarang ketika mengamuk di Kuta, Badung, Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.

"Sejauh ini tidak ada indikasi dia mengkonsumsi obat terlarang dan polisi pun mengatakan itu dan sudah melakukan tes untuk itu," ujar Esra seusai mengunjungi Nicholas Carr di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Jadi, menurut Esra kejadian Nicholas Carr mengamuk saat itu bukan karena mengkonsumsi obat-obatan terlarang melainkan mabuk berat. Meski tidak mengingat dengan jelas Nicholas Carr mengakui pada malam sebelum kejadian, ia minum di beberapa tempat bersama temannya.

"Ada beberapa tempat dia minum-minum bersama temannya tapi tidak menyebutkan secara pasti lokasinya, tempat yang terakhir adalah sebuah bar," tuturnya.

Esra juga membela tuduhan yang dilayangkan pada kliennya, yakni perampasan sepeda motor. "Soal perampasan motor juga tidak ingat karena mabuk berat. Dia hanya ingat saat dia sudah dalam perawatan di rumah sakit," ucapnya.

Menurutnya kini kondisi Nicholas Carr sudah berangsur pulih seusai menjalani perawatan. Dengan penuh penyesalan Nicholas Carr yang bekerja sebagai apprentice builder itu meminta maaf atas perbuatannya.

"Dia meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut dan dia mengatakan tak pernah membayangkan hal itu bisa terjadi," kata dia.

Nicholas Carr telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan dua pasal terkait tindak pidana Penganiayaan dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pengrusakan dalam pasal 406 KUHP. []

Baca juga:


Berita terkait
Kronologi Bule Australia Mengamuk di Bali
Bule Australia bernama Nicholas Carr (NC) yang melakukan penganiayaan dan pengerusakan di Kuta, Badung, Bali, masih menyita perhatian masyarakat.
Bule Ngamuk di Bali, Dijerat Dua Pasal
Pelaku penabrakan diri berikut penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing di Bali, dijerat Pasal 351 dan 406 KUHP.