Makassar - Imigrasi Kelas I TPI Makassar hingga bulan Juli 2019 mencatat telah melakukan deportasi kepada 16 warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal, termasuk bekerja tanpa memiliki dokumen resmi di Sulawesi Selatan.
“Sampai saat ini kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sudah melakukan tindakan administrasi deportasi 16 orang warga asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Pallawarukka di kantornya, Kamis 11 Juli 2019.
Selain telah mendeportasi 16 orang, Pallawarukka menyebut masih ada dua warga asing lagi yang akan dideportasi pulang ke negaranya. Dan saat ini sementara menjalani sidang di Kabupaten Sinjai.
Terbaru, WNA asing yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Makassar adalah warga negara dari China Su Kai Hua, pria berumur 40 tahun karena kedapatan bekerja di Kabupaten Pangkep dengan menggunakan visa on arrival atau visa hanya untuk perjalan wisata.
Sebelumnya pada bulan Mei juga telah dilakukan deportasi terhadap WNA dari China yang menyalahgunakan izin visa wisata untuk menjual obat kuat yang dibawa langsung dari negaranya. []
Artikel terkait:
- Pakai Visa Wisata Bekerja di Pangkep, WNA Dideportasi
- Kok Aneh Sih, Warga Negara Malaysia Dideportasi ke Indonesia