Imigran dan Pencari Suaka Wajib Pahami Hak dan Kewajiban

Indonesia adalah salah satu negara yang didatangi para pencari suaka dan dapat memberikan perlindungan selama mereka berada di Indonesia.
Sejumlah imigran pencari suaka dari berbagai negara berunjukrasa di depan Kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 18 Desember 2020. Dalam aksi tersebut mereka meminta UNHCR segera memberangkatkan para imigran ke negara-negara tujuan suaka seperti Australia, Selandia Baru dan Kanada. (Foto: Antara/Rony Muharrman)

Jakarta - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam  mengingatkan kepada pelaku perjalanan dari luar negeri (imigran) dan pencari suaka wajib memahami hak dan kewajiban hukum selama berada di Indonesia.

"Yang jelas, Imigrasi tetap memantau dan tahu datanya. Mereka berada di sini mereka harus patuh terhadap hukum di Indonesia. Kalau dia melanggar, ya konsekuensinya sudah jelas," kata Saffar kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa. 22 Maret 2022.

Karena itu, Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengadakan rapat dengan tema hak dan kewajiban orang asing, supaya setiap pihak memahami hal tesebut.

Indonesia adalah salah satu negara yang didatangi para pencari suaka dan dapat memberikan perlindungan selama mereka berada di Indonesia, sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia.

"Kewajiban mereka harus patuh. Semua hukum yang berlaku di Indonesia harus patuh, jadi baik itu pidana umum, keimigrasian, ataupun peraturan-peraturan hukum lainnya harus dipatuhi," ujar Saffar, dikutip dari Antara.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menilai, saat ini para imigran dan pencari suaka sudah cukup patuh hukum.

"Secara global sudah patuh, kalau ada berita bersifat kasuistis atau oknum, saya pikir dimanapun oknum pasti ada, jadi secara global mereka sudah patuh," kata Najaruddin.

"Harapannya ke depan, para imigran dan pencari suaka juga bisa segera diterima di negara ketiga sesuai dengan harapan mereka untuk keluar dari negaranya untuk 'get living better in another country', lanjut Najaruddin.

Keberadaan pengungsi serta pencari suaka bukan merupakan kelompok yang asing di Indonesia.

UNHCR sebagai salah satu organisasi PBB yang menangani pencari suaka dan pengungsi ikut serta menggandeng instansi terkait untuk dapat mendukung tugas-tugas organisasi tersebut.

Karena itulah, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki tugas penegakan hukum sebagai salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah bersinergi dengan instansi terkait dalam wadah TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing).

Pertemuan TIMPORA pada triwulan pertama yang dilaksanakan di All Sedayu Hotel, 22 Maret 2022, mengangkat tema Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka Selama Berada di Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kota Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan awak media.

Najaruddin menyampaikan kepada hadirin tentang rapat dan tema yang diangkat bertujuan meningkatkan pemahaman anggota TIMPORA tentang hak, kewajiban, perlindungan hukum dan tindakan hukum terhadap pengungsi serta pencari suaka di wilayah Indonesia.

Rapat TIMPORA dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam, yang menyampaikan bahwa pengungsi dan pencari suaka termasuk kelompok rentan yang butuh perhatian dan penanganan khusus dikarenakan sering menjadi objek dari praktik diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Pemenuhan hak para pengungsi di Indonesia dilakukan oleh UNHCR yang bekerja sama dengan International Organisation for Migration (IOM).

Namun, penegakan hukum tetap berlaku bagi para pengungsi ini yang kedapatan melanggar hukum. Walaupun Pemerintah tetap berusaha untuk menjaga pemenuhan hak asasi manusia mereka.

Beberapa bantuan telah diberikan oleh pemerintah RI kepada para pengungsi, di antaranya yang terbaru adalah pemberian vaksin Covid-19 melalui Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka menangani permasalahan pengungsi dan pencari suaka, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri serta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama Legal Associate UNHCR Indonesia Diovio Alfath dan Subkoordinator Deportasi pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Hendra Nofiardi mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum, dan tindakan hukum bagi pengungsi dan pencari suaka selama berada di Indonesia.

Acara ditutup dengan operasi gabungan pendataan WNA termasuk pengungsi dan pencari suaka di wilayah Jakarta Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan. []


Baca Juga

Pemerintah Bayangan Myanmar Janji Bantu Rohingya

Keluarga Salahkan Militan Rohingya atas Kematian Mohib Ullah

Pengungsi Rohingya Gugat Facebook 150 Miliar Dolar AS

Bangladesh Tangkap 16 Warga Rohingya Terkait Antimilitan


Berita terkait
Sadarkah Kita Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia Capai 14,405 Jiwa?
Peneliti dari IIS Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM Yogyakarta Atin Prabandari mengatakan, data dari UNHCR sampai saat ini 14,4 juta jiwa.
Indonesia Akan Tolak Perahu Pengungsi Rohingya yang Terdampar
Pihak berwenang akan memberi bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat dan air, sebelum memintanya pergi
Pandemi Covid-19 Munculkan Gelombang Baru Sentimen Antiimigran
Menandai Hari Migran Internasional, PBB melaporkan permusuhan dan xenophobia terhadap para migran semakin berkembang
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.