Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengimbau agar warganya yang masih berada di perantaun tidak mudik dulu ke Kabupaten paling barat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini. Imbauan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Binangun.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, seluruh warga Kulon Progo yang ada dan tinggal di perantauan, diminta untuk tidak pulang alias mudik pada saat Lebaran nanti. Mereka yang ada di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi maupun sejumlah daerah di Jawa Timur, Jawa Barat dan lainnya diminta menetap di lokasi masing-masing.
Sutedjo mengatakan, situasi dan kondisi pada saat ini sedang sangat tidak tepat untuk melakukan mudik. "Mobilisasi dari warga perantauan dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, keluarga yang ada di Kulon Progo," ucapnya di Kulon Progo Senin 13 April 2020.
Menurutnya, cukup sulit untuk mengetahui apakah perantau membawa virus atau tidak saat perjalanan mudik. Mereka bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus.
Dia mengatakan, jika ada pemudik atau pendatang dari luar daerah, maka wajib menyampaikan kepada puskesmas, dukuh, maupun lurah. Mereka juga menghimbau supaya agar tidak keluar rumah sampai 14 hari, khususnya dari daerah terjangkit Covid-19.
Mobilisasi dari warga perantauan dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, keluarga yang ada di Kulon Progo.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi Tartono, mengimbau masyarakat Kulon Progo untuk patuh terhadap maklumat Kapolri. Masyarakat cukup tinggal di rumah demi memutus penyebaran Covid-19. "Kami siap menindak tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan dan tidak mematuhi maklumat Kapolri," ujarnya.
Sedangkan Komandan Kodim 0731/KLP Letkol Inf Dodit Susanto mengharapkan agar masyarakat Kulon Progo patuh imbuan pemerintah. Masyarakat jangan panik, menerapkan social distance, belajar, bekerja di rumah serta mematuhi imbauan untuk tidak mudik.
Dia mendukung surat edaran bupati tentang kewaspadaan risiko penularan Covid 19 dalam status tanggap darurat bencana Covid-19. Dalam surat edaran bernomor 440/1276 ini menjelaskan untuk mengurangi atau menunda kegiatan mobilisasi massa, seperti car free day, senam massal, jalan sehat, hiburan, pengajian, outbound dan sejenisnya.
"Surat edaran berlaku sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut, kecuali kegiatan sangat penting, mendesak dan harus dilaksanakan dengan beberapa ketentuan," ungkap Dodit. []
Baca Juga:
- Sehari 4 Pasien Positif Corona di Yogyakarta Sembuh
- Soimah dan 3 Artis Lain: Jangan Mudik ke Yogyakarta
- Gatutkaca Mengalahkan Raksasa Corona di Yogyakarta