Tangerang - Transit Oriented Development (TOD) M1 bandara Soekarno Hatta (Soetta) akan ditutup sementara untuk umum selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, yang dimulai pada Sabtu, 18 April sampai dengan Jum'at, 1 Mei 2020.
Buat pengendara roda dua masih bisa melintas depan TOD.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, mengatakan penutupan area Transit Oriented Development adalah bentuk dari program pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu, kata dia, sebagai penerapan physical distancing dan social distancing.
"Dengan ini kami menginformasikan mulai hari Sabtu, 18 April 2020 pukul 00.00, Transit Oriented Development M1 ditutup untuk umum. Hal ini bersamaan dengan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang," ucap Agus Haryadi kepada Tagar, 17 April 2020.
Ia mengatakan, untuk kendaraan yang akan melintas dari arah Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari menuju kawasan dalam Bandara melalui Jalan M1 tetap dapat melintas melalui TOD, karena pada saat PSBB mulai diberlakukan akses jalan yang bersifat sementara sudah dibuat.
"Buat pengendara roda dua masih bisa melintas depan TOD. Sedangkan untuk roda empat melalui akses jalan parimeter selatan dan utara," ucap Agus.
Seluruh aktivitas di gedung dan area parkir TOD M1, kata Agus, baik layanan Shuttle Bus dan parkir sepeda motor dihentikan. Namun bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda motor masih dapat masuk dan keluar dari kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui TOD M1.
"Pengendara sepeda motor yang selama ini memarkir kendaraannya di TOD dapat langsung menuju ke Terminal atau area lain di dalam kawasan Bandara. Kami telah menyiapkan jalur khusus untuk pemotor dan pejalan kaki yang akan menuju TOD dari kawasan Bandara Soekarno-Hatta," tutur Agus.
Selama pemberlakuan PSBB, kata Agus, pengguna jasa bandara yg masuk ke dalam kawasan bandara atau sebaliknya, diimbau mematuhi ketentuan PSBB seperti, mengenakan masker, tidak berboncengan, mengenakan sarung tangan dan lain-lain.
Untuk informasi, pelaksanaan PSBB seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, didukung dengan keputusan Walikota Tangerang nomor 443/Kep.318-BPBD/2020, Tanggal 16 April 2020, Tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020, Tanggal 16 April 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Tangerang.
Adanya peraturan tersebut menjadi bagian dan acuan dari pihak PT Angkasa Pura II untuk melakukan penutupan sementara TOD M1 untuk umum. []