Jakarta - Pandemi virus corona Covid-19 membuat pengiriman logistik barang kena cukai di pasaran menjadi terganggu. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan fasilitas penundaa pembayaran cukai.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal Rp 2,9 Miliar
Melalui relaksasi penundaan pembayaran cukai nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya.
“Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis, 16 April 2020, seperti dikutip dari Antara.
Syarif berharap melalui relaksasi tersebut nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya. Menurutnya, keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak Pula: Polisi Minta Bea Cukai Tekan Ekpor Masker
Sementara itu, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam dalam seminggu. Selain itu juga menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.[]