Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam hukuman seumur hidup dan atau denda Rp 1 miliar, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam Nahrawi diduga terlibat dalam kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Sejumlah pasal didakwakan terhadap kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu melakukan penahanan terhadap Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Imam, pada tanggal 11 September 2019 lalu.
Dugaan keterlibatan Imam dan Ulum dalam kasus penyaluran dana hibah, terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Baca juga: Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal menyebutkan terkait penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, serta larangan pejabat negara menerima gratifikasi, dengan ancaman hukuman penjara paling maksimal selama seumur hidup, dan hukuman denda paling masimal sebesar Rp 1 Miliar.
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang termasuk mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.
Imam Nahrawi dan Ulum juga diketahui pernah dihadirkan dalam persidangan. Namun, Imam dan Ulum membantah terlibat kasus korupsi bernilai puluhan miliar ini. []