Tak Fiktif, Kemenpora Siapkan Bukti Aset Negara yang Diambil Roy Suryo

Tentang 3.226 barang milik negara yang diambil Roy Suryo. 'Tolong segera dikembalikan barang-barang itu.'
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri acara HUT Ke-17 Partai Demokrat di Jakarta, Senin (17/9/2018). Acara itu menggagas tema "Utamakan Rakyat dan Bangun Politik yang Beradab". (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, (Tagar 17/9/3018) - Pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyambangi kantor Kemenpora, Jakarta pada Senin (17/9) siang.

Maksud kedatangan Tigor guna menindaklanjuti upaya mediasi Roy Suryo terkait aset Kemenpora yang disebut-sebut belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Saya ke Kemenpora untuk konfirmasi alat bukti untuk mediasi yang belum diberikan kepada kami agar mediasi segera berjalan," ungkap Tigor di Kemenpora, Senin (17/9).

Atas tudingan Kemenpora terhadap kliennya itu, Tigor pun meminta daftar barang milik negara yang belum dikembalikan kliennya.

Dalam kesempatan tersebut, Tigor  meminta Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto untuk bertemu dan memberikan data barang sebagai bukti.

Namun, dalam waktu bersamaan Gatot sedang menghadiri rapat sehingga permintaan Tigor disampaikan kepada pegawai Biro Hukum Kemenpora.

Tigor pun memperkirakan dalam waktu dua sampai tiga hari data yang menunjukkan barang milik negara yang masih dipegang oleh Roy Suryo akan dikirimkan oleh Kemenpora.

"Mereka sedang mempersiapkan buktinya. Mungkin dalam dua sampai tiga hari selesai," ujar Tigor.

Roy SuryoAktivis berunjuk rasa mengenai polemik aset Kemenpora di Jakarta, Jumat (14/9/2018). Mereka menuntut pengembalian aset Kemenpora yang diduga dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Tigor mengatakan, setelah tiga hari pihaknya akan kembali mendatangi Kemenpora untuk menagih data tersebut.

Menurutnya, pihak Kemenpora pun cukup kooperatif. Sehingga beberapa barang bukti yang ia minta telah dipersiapkan.

"Cuma masih ada beberapa yang harus disiapkan lagi, karena kita mintanya lebih banyak," lanjut dia.

Untuk menguatkan tudingan kepada kliennya, Tigor meminta sekitar 20 bukti. Bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar kliennya melakukan mediasi ke Kemenpora.

"Tanpa bukti, tudingan Kemenpora dianggap tak jelas, sehingga tidak ada alasan untuk bermediasi," tandasnya.

Selain daftar barang, salah satu bukti yang diminta Tigor adalah informasi mengenai pegawai yang bekerja bersama Roy Suryo saat itu.

3.226 Barang Itu Nyata, Bukan Fiktif

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat dikonfirmasi Tagar, menyebut alasan dirinya belum bertemu pengacara Roy Suryo lantaran tidak ada janji temu terlebih dahulu.

"Kami nggak tahu (Tigor ke Kemenpora), nggak ada janjian. Hari Senin lalu pun dia datang tapi nggak janjian. Lalu, saya tunggu-tunggu sampai hari Rabu tidak ada," ungkap Gatot kepada Tagar, Senin (17/8).

Roy SuryoAktivis berunjuk rasa mengenai polemik aset Kemenpora di Jakarta, Jumat (14/9/2018). Mereka menuntut pengembalian aset Kemenpora yang diduga dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Namun demikian, Gatot telah menerima informasi bahwa pengacara Roy Suryo meminta bukti data barang yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Iya (sudah tahu), makanya sedang kami data barang apa saja," ucap Gatot.

Meski ia belum menerima laporan data tersebut dari pihak internal, namun Gatot tak khawatir terkait rencana pengacara Roy Suryo yang akan datang kembali ke Kemenpora untuk menagih data tersebut dalam waktu tiga ke hari ke depan.

"Ya monggo saja (datang kembali), Kemenpora itu rumahnya semua orang kok. Saya kan nggak boleh melarang. (Data) sudah siap, kan tempo hari juga sudah ada yang beredar," pungkasnya.

Disamping itu, Gatot tak membantah saat ditanya kebenaran jumlah aset negara yang belum dikembalikan oleh Wakil Ketua Umum non aktif Partai Demokrat itu yakni sebanyak 3226 barang.

"Pokoknya kami tinggal meng-copy paste laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja," ujar Gatot.

Kendati demikian, Gatot enggan menjawab saat ditanya perihal aset negara apa saja yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Oh nggak (bisa disebutkan barang apa saja), itu nanti urusan saya sama kuasa hukum Pak Roy," tandasnya.

Roy SuryoAktivis berunjuk rasa mengenai polemik aset Kemenpora di Jakarta, Jumat (14/9/2018). Mereka menuntut pengembalian aset Kemenpora yang diduga dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut Gatot, sejak dikeluarkannya surat permohonan pengembalian aset negara kepada Roy Suryo hingga kini Roy belum memenuhinya.

Gatot pun berharap dalam waktu dekat ada itikad baik yang dilakukan oleh Roy Suryo.

"Saya sih berpikir positif saja semoga (permintaan) itu didengar. Ya tolong segera dikembalikan barang-barang itu, kalau nggak nanti kami tersandera," tutur Gatot.

Sebelumnya, Kemenpora menagih Roy melalui surat terakhir bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018. Dalam surat itu Roy disebut membawa 3.226 barang milik negara yang dibeli Roy saat menjabat Menpora periode Januari 2013-Oktober 2014. 

Agar Fokus dengan Kemenpora

Sementara itu, Roy Suryo mengajukan surat permohonan untuk nonaktif sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat untuk menyelesaikan polemik antara dirinya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Ya saya dua hari lalu, tepatnya hari Rabu (12/9), saya memang telah membuat Surat Pernyataan berisi tiga poin utama, salah satunya yang terpenting adalah agar dapat non-aktif sementara dari posisi Waketum DPP PD," kata Roy Suryo dihubungi di Jakarta, Jumat malam (14/9) mengutip Antara.

Roy mengatakan permohonan itu diajukannya untuk fokus dalam kasus antara dirinya dengan Kemenpora.

Roy SuryoAktivis berunjuk rasa mengenai polemik aset Kemenpora di Jakarta, Jumat (14/9/2018). Mereka menuntut pengembalian aset Kemenpora yang diduga dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

"Untuk selanjutnya selain melalui kuasa hukum saya bapak M Tigor Simatupang SH, semua urusan tersebut sekarang bisa melalui Juru Bicara saya yaitu mantan Staf Khusus Kemenpora 2013-2014, yang sangat mengerti permasalahan tersebut yakni bapak Heru Nugroho," kata dia.

Dalam suratnya, Roy Suryo memohon untuk nonaktif sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Surat yang ditandatangani Roy di atas materai bertanggal 12 September 2018 itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Isi surat itu yakni: 

1. Merespons kondisi berdasarkan isu terakhir, dimana saya "dituduhkan" masih menyimpan aset negara selepas dari jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk kuasa hukum secara pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai), yakni M Tigor Simatupang dan law firm-nya.

2. Oleh sebab itu agar urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai.

3. Namun demikian, sesuai amanah yang sudah saya emban dengan konstituen dan demi tetap menjaga nama baik Partai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR RI Komisi I dari Dapil DIY sekaligus menjalankan instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan politik memenangkan Pilpres dan memenangkan Pileg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai arahan yang barusan diterima. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.