Jakarta - Ketua Ikatan Alumnu Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra Masa mengatakan Pandemi Covid-19 menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam melakukan aksi gerakan sosial 4.0 seperti demonstrasi.
Herzaky menyebutkan, situasi pandemi sekarang dapat berpotensi meningkatkan potensi represi aparat terhadap pelaku gerakan sosial.
Menurutnya, adanya persepsi terhadap gerakan sosial tidak terlepas dari aksi demonstrasi yang cenderung mengumpulkan banyak massa, unjuk rasa di lapangan dengan lintas organisasi yang dapat berujung pada pidana ataupun denda besar.
Padahal, kata dia, besar kemungkinan pandemi dapat menularkan atau menyebarkan Covid-19 kepada aparat penegak hukum yang bertanggung jawab untuk menangani pandemi.
"Ini sudah terbukti, Iya karena aparat juga punya tugas tanggung jawab, bagaimana agar tidak sekedar tertib terkait penanganan Covid ini," kata Herzaky dalam Forum Diskusi Salemba dengan tema 'Demokrasi & Gerakan Sosial 4.0 di Masa Pandemi', Jumat, 9 Juli 2021.
Herzaky menjelaskan, banyak orang menganggap gerakan sosial dari sudut pandang visual, yang mana gerakan tersebut harus dilakukan melalui aksi massa di lapangan. Hal itu membuat gerakan sosial melalui media sosial seolah tidak bernyali.
Ini sudah terbukti, Iya karena aparat juga punya tugas tanggung jawab, bagaimana agar tidak sekedar tertib terkait penanganan Covid ini.
"Kemudian ada juga persepsi bahwa gerakan sosial itu ‘ya kalau berani turun ke lapangan dong. Jangan hanya main di medsos’. Pemikiran seperti inilah yang kemudian membuat ruang gerak teman-teman mahasiswa juga agak berat," ujarnya.
Gerakan sosial di masa pandemi, kata dia, merupakan isu yang sangat sensitif. Pandemi Covid-19 memunculkan stigma bahwa gerakan sosial dapat membahayakan nyawa karena memunculkan kerumunan. []
Baca Juga: Siti Fadilah Supari: Nah Ini Namanya Pandemi