Sibolga - Terhitung sejak 2017 hingga Agustus 2019, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga, telah mengamankan sebanyak 92 unit alat penangkapan ikan (Api) ilegal di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara.
Koordinator PSDKP Sibolga Parluhutan Siregar mengatakan, dari 92 unit alat tangkap ilegal, hanya satu unit kapal nelayan yang diproses penyidikan hingga ke tingkat pengadilan pada tahun 2019.
"Banyak alat tangkap yang sudah kita amankan, di antaranya 12 rumpon yang digunakan untuk alat bantu menangkap ikan, karena letaknya tidak sesuai koordinat yang ditetapkan KKP (Kementerian Kelautan Perikanan)," katanya di kantor Pangkalan PSDKP Sibolga, Jumat 30 Agustus 2019.
Kami mencakup 13 kabupaten dan tiga kota, wilayah tugas kami sangat luas, hanya ada lima orang SDM dan satu armada kapal
Lanjut Parluhutan, sesuai kebijakan KKP, kapal nelayan yang beroperasi menggunakan alat tangkap ilegal, dilakukan tindakan dengan mengamankan alat tangkap. Dan sebagian besar kapal nelayan yang melakukan pelanggaran tersebut berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).
"Kami hanya amankan alat tangkapnya, tapi mereka diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi, kalau kembali tertangkap, kapal ikut ditahan," ucap Parluhutan.
Dikatakannya, terkait keresahan nelayan tradisional di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng akibat aktivitas illegal fishing, pihaknya tetap berupaya maksimal mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta keterbatasan armada sehingga sulit mengatasi illegal fishing seperti yang diharapkan.
"Kami mencakup 13 kabupaten dan tiga kota, wilayah tugas kami sangat luas, hanya ada lima orang SDM dan satu armada kapal, makanya untuk pelaksanaan patroli laut, kami butuh dukungan BKO (bawah kendali operasi) dari TNI Angkatan Laut dan Polair," tuturnya.[]