Ikut Kampanye Idris-Imam, Bawaslu Pidanakan ASN Kota Depok

Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada oleh ASN.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto. (Foto:Tagar/Lentera Khatulistiwa)

Depok – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya telah menerima, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada ASN Kota Depok Syaroni (58) dari Polres Metro Depok.

Syaroni yang menjabat sebagai kepala sekolah disalah satu sekolah negeri di Kota Depok itu, didakwa dengan pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.

Kasus ini temuan Bawaslu Depok, bahwa dia (Syaroni) mengikuti kampanye paslon 02 memberikan sambutan, membacakan doa dan sebagainya.

"Kemarin kami sudah menerima tahap dua Syaroni dan barang bukti dari Polres. Unsur dakwaan dalam pasal yang didakwakan adalah, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," kata Herlangga seperti dikutip dari RRI, Jumat 4 Desember 2020.

Sayangnya, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini, Kejari Depok tidak menahan terdakwa Syaroni. Sebab menurut Herlangga, ancaman pidananya paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan, sehingga bisa tidak dilakukan penahanan.

"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu, paling banyak Rp6 juta oleh karena itu bisa tidak dilakukan penahanan. Jadi Syaroni tidak kami tahan," ucapnya.

Herlangga melanjutkan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan itu secepat mungkin kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kemudian, Kejari Depok menunggu penetapan hari persidangan pertama kasus tersebut oleh PN Depok.

Herlangga menegaskan, kasus ini merupakan temuan Bawaslu Kota Depok dan pihaknya akan menyidangkan kasus ini sesuai bukti-bukti yang diberikan oleh Bawaslu Kota Depok.

"Kasus ini murni temuan dari Bawaslu Kota Depok. Dakwaan dan barang buktinya seperti apa nanti kita lihat di fakta persidangannya," tegas Herlanggga.

Pradi-Afifahilustrasi gambar jangan golput. (Foto:Tagar/Fb Pradi Afifah)

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini membenarkan hal tersebut. Syaroni, mengikuti kampanye paslon 02 yang dihadiri oleh Calon Wali Kota Depok Muhammad Idris, di Jalan H Nalih, Utan Jaya RT02/04, Kel Pondok Jaya, Kec Cipayung, pada Selasa, 3 November 2020.

"Kasus ini temuan Bawaslu Depok, bahwa dia (Syaroni) mengikuti kampanye paslon 02 memberikan sambutan, membacakan doa dan sebagainya. Dan dia juga mengikuti kampanye yang dihadiri salah satu calon itu dari awal sampai akhir," ucap Luli.

Atas tindakan itu, Bawaslu Kota Depok menjerat Syaroni dengan pasal 70 ayat (b) dan pasal 72 UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Dia juga termasuk melakukan pelanggaran pada pasal 69 huruf (i) dan huruf (g) UU No 10 Tahun 2016, dikenai sanksi peringatan tertulis karena menimbulkan ganguan. Namun ada juga pelanggaran di pasal 187 ayat (c) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau paling sedikit dendanya Rp100 ribu, paling banyak Rp1 juta," tegas Luli.

Baca Juga:

Sejauh ini, Bawaslu Kota Depok sudah memproses 7 ASN terkait kasus pelanggaran Pilkada Depok 2020. Dari jumlah itu, 6 kasus ASN telah diteruskan Bawaslu Kota Depok ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran etik.

Sedangkan 1 kasus ASN lainnya yakni, Syaroni diregister ke Gakkumdu Polres Metro Depok pada 18 November 2020 terkait dugaan pelanggaran pidana pilkada pada masa kampanye pilkada Depok 2020.

"Kalau laporan yang masuk sih banyak ya, ada 12 kalau tidak salah. Tapi yang sudah diproses per 18 November 2020, ada 4 kasus, baik itu temuan Bawaslu maupun laporan masyarakat," ungkapnya.[]

Berita terkait
Kampanye Kekanak-kanakan Idris-Imam, Jual Kata Religius
Masa kepemimpinan Idris, kriminalitas dan prostitusi di Depok tak dapat direm. Sekalipun slogan Depok Kota Religius senantiasa diperdengarkan.
Dibatasi Idris, Pradi: Kebijakan di Depok ke Arah Tak Tepat
Pradi Supriatna saat menjadi Wawakot Depok bersama Mohammad Idris tak hanya kewenangan dibatasi, menurutnya kebijakan dibuat ke arah tak tepat.
Fatamorgana Idris, Rizieq Shihab, Pilkada Depok dan Covid
Ketua PCNU Kota Depok, Ustadz Achmad Solechan menilai, kunjungan Cawalkot Depok Mohammad Idris ke kediaman Rizieq Shihab berkaitan dengan Pilkada.