Simalungun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, menerapkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Langkah itu sesuai arahan dari pusat
Pemkab Simalungun dalam surat edaran nomor: 065/5204/1.3.2/2020 tertanggal Senin 16 Maret 2020 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020.
"Langkah itu sesuai arahan dari pusat," ujar Mixon dalam keterangannya Selasa, 17 Maret 2020.
Mixnon menyebut, ASN mulai bekerja di rumah selama 14 hari, sejak 17 Maret hingga 30 Maret 2020. Namun demikian, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Kepada kepala OPD, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur selektif pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah, melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, domisili pegawai dan kondisi kesehatan pegawai.
Mixnon menambahkan, kebijakan itu berlaku juga berlaku kepada pegawai di seluruh kecamatan dan PDAM Tirtalihou. Dan pada poin dua surat edaran yang sudah disebar, disebutkan supaya penyelenggaraan tatap muka yang mengadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan.
Mixnon mengimbau, kepada ASN yang telah melakukan perjalanan dinas ke negara atau daerah yang terjangkit Covid-19, atau yang pernah berinteraksi dengan penderita Covid-19, supaya menghubungi Hotline Centre Corona di Nomor 119 atau Halo Kemkes 1500567 atau 0812 6490 7909 Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. []