Bantul - Pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Minimarket Diva Mart di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta berhasil ditangkap kepolisian.
Ternyata pelakunya sudah pernah merasakan dipenjara alias seorang residivis. Dia adalah seorang pria berinisial ES, 33 tahun, warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
Baca Juga:
Kepala Bagian Operasional (KBO), Inspektur Satu (Iptu) Sutarja mengatakan bahwa pelaku ES ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Pelaku selama ini selalu beroperasi sendirian. “Pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2017. Dan berhasil diamankan polisi pada Selasa, 23 Februari 2021," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat, 26 Februari 2021.
ES yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang angkringan ini mengaku hasil dari pencuriannya untuk menghidupi keluarganya. ES sendiri sudah berkeluarga memiliki istri dan satu orang anak. “Hasil pencurian untuk biaya hidup keluarganya” jelas Iptu Sutarja.
Pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2017. Dan berhasil diamankan polisi pada Selasa, 23 Februari 2021.
Pada kasus pencurian dengan pemberatan pada sebuah minimarket ini pelaku berhasil masuk dengan cara naik dengan tangga melalui pagar belakang Diva Mart. Kemudian ES masuk melalui atap dengan membuka dua buah genting.
Baca Juga:
Pelaku kemudian merusak eternit dengan cara ditendang sebanyak tiga kali. Berikutnya pelaku merusak kamera CCTV yang berada di dalam mini market. Setelah pelaku turun kemudian mengambil dua unit handphone dan sejumlah uang tunai dilaci kasir.
Kemudian pelaku menuju ruang belakang dan membuka laci meja memperoleh uang satu bandel. “Setelah berhasil mencuri pelaku keluar melalui jalan masuk eternit semula,” jelas Iptu Sutarja.
Atas tindakan pencuriannya ini ES dikenakan pasal 363 KUHP ayat satu ke 3e dan 5e. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. []