Jakarta - Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai pemerintah tidak memiliki perencanaan terkait pengadaan alat-alat kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Pemerintah tidak memiliki perencanaan berkaitan dengan seberapa banyak alat kesehatan yang dibutuhkan di daerah," ujar Wana seperti dilihat dari TagarTV, Sabtu, 7 November 2020.
Tetapi kemudian informasi tersebut itu tidak diselaraskan atau tidak disampaikan secara spesifik berapa anggaran yang sudah terserap
Dia berujar, ICW saat ini tengah melakukan kajian yang berkaitan dengan pengadaan alat-alat kesehatan dari pemerintah tersebut. Selanjutnya, Wana menyoroti sejumlah masalah yang akan muncul akibat tidak adanya perencanaan terkait alat kesehatan itu.
"Misalkan alat-alat tersebut tidak digunakan, lalu diretur. Menurut kami ini buah dari perencanaan yang tidak optimal yang tidak beres dari pemerintah. Sehingga ini yang menjadi celah potensi kerugian negara," kata dia.
Sebelumnya, Wana juga mengeluhkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tak transparan ihwal pengadaan barang dan serapan anggaran senilai Rp 87,5 triliun yang sudah digelontorkan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.
"Kalau kita cek di website-nya BNPB, itu hanya menyampaikan informasi yang sifatnya normatif begitu. Tetapi kemudian informasi tersebut itu tidak diselaraskan atau tidak disampaikan secara spesifik berapa anggaran yang sudah terserap," tutur Wana.
Dia juga menyoroti sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah, dimulai dari keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).
- Baca juga: ICW Terima Laporan Bansos Covid-19 Tak Tepat Sasaran
- Baca juga: ICW: Informasi Anggaran Satgas Tertutup Jadi Celah Korupsi
"Kemudian diubah menjadi UU nomor 2 tahun 2020. Lalu kemudian ada juga Perpres Nomor 54 tahun 2020 begitu, lalu kemudian muncul lagi Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang mana keseluruhan aturan yang saya sebutkan berkaitan dengan alokasi anggaran dasar," ucap Wana. []