Makassar - Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, Daeng Manting (41) tahun, yang melakukan kekerasan terhadap siswi kelas dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sipala Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman kurungan tiga tahun penjara.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya kita tetapkan Daeng Manting sebagai tersangka," kata Bondan saat ditemui di Mapolsek Biringkanaya, Senin 30, Desember 2019.
Bondan menerangkan, bahwa tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara, lantaran melanggar pasal perlindungan anak dibawa umur.
"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," bebernya.
Setelah kita lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya kita tetapkan Daeng Manting sebagai tersangka.
Kendati Daeng Manting ditetapkan tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan tersangka, karena ancaman hukumannya dibawa lima tahun penjara.
Tetapi Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya juga memastikan kasus kekerasan yang menimpa siswi kelas dua SDN Sipala Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini akan terus berjalan.
"Tersangka tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun penjara. Tapi proses hukumnya tetap lanjut selama tidak ada upaya damai antara korban dan tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan ini terungkap ke publik setelah sebuah video yang berdurasi 30 detik direkam lewat kamera telepon genggam lalu diunggah di media sosial hingga viral.
Tersangka tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
Dimana kejadian Daeng Manting menampar DA berusia 8 tahun saat momen pengambilan rapor di dalam kelas Sekolah Dasar Sipala Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 28 Desember 2019.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian dari Polsek Biringkanaya melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama petugas pun berhasil mengamankan Daeng Manting yang tengah beristirahat di dalam rumahnya di Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Desember 2019. []